TERNATE – Memperingati Hari Anak, dengan tema Peran Keluarga dalam Perlindungan Anak- Nasional mendapat perhatian Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara.
Kepala BNNP Malut mengatakan penggunaan atau peyalahgunaan zat inhalan seperti lem pada anak khususnya pelajar cukup signifikan.
Dari hasil sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba pada saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2019, maupun sosialisasi BNNP kepada para guru, keluhan penyalahgunaan lem dari kalangan pelajar khususnya lem fox dan lem Aibon cukup banyak, kata Brigjen Edi di ruang kerjanya Senin (22/07).
“Kebiasaan ngelem sangat berbahaya, awalnya anak coba-coba, karena harga murah dan mudah didapat selanjutnya anak kecanduan, dampaknya sesak napas kronis yang dapat menyebabkan koma,” jelasnya.
Selain itu lem atau inhalansia dapat merusak sistem syaraf dan menyebabkan kerusakan jangka panjang pada fungsi otak dan gagal jantung yang fatal atau dikenal dengan Sudden Sniffing Death Syndrom (SSDS) sehingga mati mendadak kata pria yang sebelumnya bertugas di Polda Papua ini.
Menjawab pertanyaan para guru penggiat Anti Narkoba pada pertemuan pekan lalu (18/07) tentang sanksi hukum bagi toko yang menjual maupun pengguna lem, Brigjen Edi menjawab sanksi hukum belum dimuat dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun upaya rehabilitasi telah masuk dalam Permenkes nomor 50 tahun 2015 tentang petunjuk rehabilitasi medis bagi Penyalahguna Narkoba juga Kepala BNN melalui Deputi Rehabilitasi telah mengeluarkan surat edaran mulai tahun 2017 semua klinik Pratama di BNNP dan BNNK dapat menerima pasien ketergantungan zat adiktif lainnya termasuk lem, kecuali tembakau dan alkohol.
Menurut orang nomor satu di BNNP Malut ini, pecandu inhalant termasuk lem harus dipulihkan karena kecanduan lem dampaknya sama bahkan lebih parah dari narkotika seperti jenis sabu dan ganja dan ini harus diketahui dan menjadi perhatian bagi para guru dan orang tua.
BNNP Malut sendiri mendata pengguna lem yang menjalani rehabilitasi rawat jalan sampai tahun 2019 sejumlah 76 yang seluruhnya dari kalangan pelajar. Para pelajar ini dijangkau oleh tim rehabilitasi ke sekolah berdasarkan informasi baik dari pihak sekolah maupun orang tua yang datang melapor ke BNNP Malut.
Untuk itu oria lulusan Akpol angkatan 90 ini juga mengarahkan para penyuluh Narkoba BNNP Malut senantiasa menyuarakan bahaya Penyalahgunaan narkoba termasuk zat inhalan seperti lem aibon maupun lem fox serta bahan adiktif lainya di setiap penyuluhan.
Selain itu, dia mengharapkan komunikasi intens guru dan orang tua jika melihat atau mendengar penyalahgunaan narkoba termasuk lem di lingkungan keluarga atau di sekolah bisa melapor ke klinik Pratama BNNP Malut, “Tidak ada pembiayaan, tidak ada sanksi hukum dan kami menyiapkan tenaga medis untuk rehabilitasi,” tegasnya. (Rls/HI)