TIDORE KEPULAUAN – Pengurus Besar Ikatan Pemuda Bobo (IPB) Kelurahan Bobo, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, melaporkan dua akun facebook di Mapolres Tidore Kepulauan, Rabu (24/07/2019).
Kedua akun facebook yang dilaporkan itu, masing-masing Alhiza Lagaes dan Iron Mhd. Keduanya diduga telah melontarkan kata-kata penghinaan serta pencemaran nama baik kepada warga Bobo di media sosial.
Ketua Umum IPB, Aidar Salasa menyampaikan bahwa percakapan kedua akun FB tersebut seakan-akan menghina masyarakat Bobo.
Olehnya itu, melalui IPB melaporkan kedua akun tersebut agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga ada efek jeranya.
“Selaku Ketua Ikatan Pemuda Bobo (IPB) kami tetap proses dan menempuh jalur hukum, kasus ini kami tidak main-main sebab ini menyangkut dengan harga diri kami sebagai masyarakat Kelurahan Bobo,” tegas Aidar di Mapolres Tidore, Rabu pagi (24/07/2019) seusai membuat laporan polisi tersebut.
Saat ini kata dia, pihaknya telah membuat laporan resmi dengan surat tanda terima laporan Nomor: STPL/31/VII/2019/Malut/Res Tidore Kepulauan. (SS)