TERNATE – Pasca dibuat laporan polisi (LP) oleh nasabah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) menetapkan tiga tersangka leader lainnya dalam kasus investasi Dufa-dufa atau yang dikenali investasi PT. Karapoto
Direskrimsus Polda Malut Kombes Pol Masrur kepada wartawan mengatakan, dalam kasus infestasi dufa-dufa ini ada tiga tersangka yang sudah tahap II yakni Direktur PT. Karapoto dan dua owner.
“Tiga tersangka yakni, Fitri sebagai Direktur, dan dua leader, Anti dan Joko,” kata Masrur di ruang kerjanya (06/08/2019).
Masrur juga mengungkapkan ada juga tiga tersangka baru, salah satunya oknum pegawai di Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Malut dengan dua Laporan Polisi (LP) baru yang sementara sidik.
“Pegawai BNNP Malut dengan inisial R, tersangka lainya W, dan J, yang diketahui adik kandung Anti,” kata Masrur.
Masrur juga menegaskan tidak menutup kemungkinan, kalau ada nasabah yang melapor terkait infestasi PT. Karapoto untuk leader, pihaknya akan tetap tindaklanjuti.
“Ketika ada laporan lagi dari nasabah, mengenai leader yang masih berkeliaran di luar, kami langsung proses,” tegasnya. (Ogn)