Beranda Maluku Utara Penertiban Hewan Ternak yang Berkeliaran, Pihak Satpol-PP Akan Sediakan Senjata Angin Tipe...

Penertiban Hewan Ternak yang Berkeliaran, Pihak Satpol-PP Akan Sediakan Senjata Angin Tipe PCP

750
0
Kasatpol-PP Morotai, Junaidi Soamole.

MOROTAI – Untuk menertibkan hewan  ternak milik warga yang berkeliaran, maka pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pulau Morotai, akan menyediakan senjata angin tipe PCP.

Menurut Kasatpol-PP Morotai, Junaidi Soamole, “Tujuan dari menyediakan senjata angin ini agar sasaran yang kami lakukan terhadap kedua hewan yaitu anjing dan babi ini dapat teratasi. Karena menurutnya, kedua hewan ini susah ditangkap ketika kami lakukan operasi, sehingga dengan adanya senjata angin nanti maka pihaknya bisa bergerak cepat untuk dilakukan penembakan di tempat,” jelas Kasatpol-PP Morotai,  saat dikonfirmasi wartawan di lapangan MTQ, Kamis (15/8).

Ia menegaskan, ”Untuk standar SOPnya, setelah hewannya ditembak, maka langsung dibawa ke Kantor Satpol-PP. Jadi hewan yang sudah ditembak itu tidak lagi diserahkan ke pemilik ternak, karena ini sesuai dengan SOP kita. Kalau pemiliknya mau komplek silahkan datang langsung menghadap ke kantor,” tegasnya.

Selain itu, kata Junaidi, ”Kaitan dengan Perda penertiban hewan, miras dan sampah ini, pihak Satpol-PP juga merencanakan akan menyediakan anggaran untuk proses tindak lanjut bagi pelanggar Perda, yaitu proses ke ranah hukum. Ini kan pelanggaran tipiring khususnya untuk miras. Maka harus ada proses tindak lanjutnya sampai ke pengadilan, sehingga ada efek jera bagi si pelanggar, dan hukumannya kurang lebih 3 bulan penjara. Makanya saat ini kita lagi siapkan anggarannya di APBD-P 2019. Memang untuk tindak lanjutnya ini butuh anggaran, karena kita harus datangkan hakim dan biaya operasional lainnya selama proses hukum. Kalau tidak ada anggaran maka sama saja tidak ada efek jera kepada si pelanggar. Ini berlaku untuk semua baik miras, pemilik ternak liar dan sampah,” tuturnya.

Dirinya mengaku bahwa, ”Terkait dengan penyediaan senjata angin itu, untuk saat ini ijinnya masi dalam proses di pihak Kepolisian,” tandasnya. (Ical)