Beranda Maluku Utara Rapat Paripurna, Fraksi NasDem Tidak Menerima Penyertaan Modal ke Bank BPD

Rapat Paripurna, Fraksi NasDem Tidak Menerima Penyertaan Modal ke Bank BPD

682
0
Rapat paripurna ke-7 masa persidangan II tahun 2019 DPRD Kota Tidore Kepulauan.

TIDORE KEPULAUAN – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat paripurna ke-7 masa persidangan II tahun 2019 DPRD Kota Tidore Kepulauan dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD (stemotivering) atas ranperda tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2017 tentang penyertaan modal pemda kepada PDAM Kota Tidore Kepulauan dan Ranperda tentang penyertaan modal pemda kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Utara. Senin (26/08/2019).

Dalam paripurna tersebut, empat fraksi masing-masing Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi AIR, dan Fraksi Bintang Kebangsaan, dengan pandangan menerima dan menyetuju Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2017 tentang penyertaan modal pemda kepada PDAM Kota Tidore Kepulauan dan penyertaan modal pemda kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Utara. Sementara fraksi Demokrat tidak menolak dan tidak menyetujui.

Sedangkan untuk Fraksi NasDem melalui juru bicaranya Malik Muhammad, membacakan pandangan akhir fraksi NasDem dengan tidak menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal PT bank Pembangunan Daerah Maluku Maluku Utara untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan.

Pandangan akhir fraksi NasDem dengan tidak menerima penyertaan modal PT bank Pembangunan Daerah Maluku Maluku Utara, karena selama 5 tahun penyertaan modal sebesar 15 milyar ke bank tersebut, farksi partai NasDem tidak mendapat penjelasan yang kongkrit terkait dengan target pendapatan daerah selama 5 tahun maupun target belanja selama 5 tahun.

“Karena itulah menjadi dasar pertimbangan untuk besaran modal yang disertakan oleh pemerintah daerah,” kata Malik.

Dikatakan pula, fraksi partai NasDem juga tidak mendapat penjelasan terkait dengan dana CSR bank pembangunan daerah Maluku-Maluku Utara kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan.

Disamping itu, dalam catatan Fraksi partai NasDem bahwa bank pembangunan daerah Maluku-Maluku Utara telah melakukan wanprestasi sebelumnya, dimana pada tahun 2015 bank tidak memberikan deviden ke pemerintah daerah, tahun 2016 bank tidak memberikan deviden ke pemerintah daerah meskipun dengan alasan bahwa deviden tersebut sudah ikut dalam penyertaan modal pemerintah daerah. Akan tetapi sampai saat ini, pihak bank tidak memberikan lembar saham ke pemerintah daerah, selanjutnya di tahun 2017 dan 2018 pihak bank juga tidak memberikan deviden ke pemerintah daerah.

Selain yang disebutkan itu, ada pula pertimbangan Kota Tidore Kepulauan pada tahun 2020 akan melaksanakan Pilkada, dan pada tahun 2021 Kota Tidore akan menyelenggarakan Sail Tidore. Dimana dua agenda ini membutuhkan anggaran yang cukup besar.

Masih menurut fraksi NasDem, sejatinya penyertaan modal ke Bank Pembangunan Daerah yang merupakan investasi pemerintah daerah adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosal dan manfaat lainnya yakni, berupa keuntungan deviden, bunga dan pertumbuhan nilai perusahaan yang mendapat investasi. Kemudian peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi, dan pemasukan pajak bagi daerah.

“Sehingga kebijakan investasi dapat dilakukan sepanjang memberi manfaat bagi pendapatan daerah, peningkatan kesejahteraan dan atau pelayanan masyarakat, serta tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah,” jelas Malik, sembari mengatakan hal tersebut menjadi cacatan penting bagi setiap investasi pemerintah daerah, agar investasi yang dilakukan dapat mendorong atau meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tidore, Anas Ali bersama Wakil Ketua I, Ahmad Laiman, Wakil Ketua II Mochtar Djumati, dan dihadiri Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim, forkopimda, serta sejumlah SKPD di lingkup pemerintah Kota Tidore Kepulauan. (SS)