MOROTAI – Nampaknya, pemilihan kepala desa (Pilkades) serantak tahun 2019, yang nanti bakal dilakukan, ada persyaratan bebas temuan yang nantinya diminta oleh panitia penyelenggara Pilkades.
”Persyaratan yang nantinya diminta oleh pihak panitia itu, jika para incumbent yang nantinya mencalonkan diri ulang di Pilkades tahun 2019 ini, kemudian bakal calon (Balon) Kades itu terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran desa dari hasil audit atau pemeriksaan pihak Inspektorat, maka para Balon Kades tersebut tidak di ikut sertakan dalam Pilkades.
Jadi kalau rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak Inspektorat bahwa Balon Kades tersebut sudah terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran, maka yang bersangkutan akan di gugurkan dari pencalonan,” ungkap Kepala DPMD Pulau Morotai, Alexander Wermasubun, ketika di temui wartawan di ruangannya, Selasa (3/9).
Dijelaskan Kadis, ”Salah satu persyaratan yang seperti dijelaskan di atas itu semuanya berdasarkan dengan Peraturan Bupati (Perbup). Jadi semua Balon incumbent harus melampirkan surat bebas temuan dari pihak Inspektorat,” terangnya. (Ical)