MOROTAI – Hasil razia yang dilakukan oleh Dinas Pendustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Pulau Morotai di lima Kecamatan, masih terdapat pedagang menjual sejumlah barang yang sudah kadaluwarsa (Expired).
”Sejumlah barang expired yang ditemukan itu, yakni saos tomat dan minuman kaleng saja, sedangkan untuk kue-kue tidak ada,” kata Kabid Perdagangan Disperindagkop-UKM Pulau Morotai, Hamima Hamisi, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (26/9).
Dirinya mengakui bahwa, ”Kesadaran pedagang untuk tidak memperjual belikan barang expired di masyarakat mulai menurun, dan ini berdasarkan hasil pantauan dan pengawasan Disperindagkop di lima kecamatan. Memang masih ada barang expired yang kita temukan tapi tidak sebanyak tahun kemarin, mungkin karena para pedagang yang mulai sadar semenjak kita melakukan razia secara rutin, ditambah lagi pihak Badan POM yang sering turun melakukan pengawasan. Jadi pas kita datang periksa itu mereka (pedagang) sendiri sudah pisahkan duluan barang-barang expired mereka jadi kita tinggal angkat,” akunya.
Dikatakan, ”Selama penarikan barang expired itu tidak ada pedagang yang memprotes atau menolak, karena kita lakukan ini sesuai dengan prosedur yaitu kita menggunakan berita acara penarikan, dan setelah kami tarik atau mengambil semua barang expired itu langsung dilakukan pemusnahan di kantor camat setempat,” tandasnya. (Ical)