Beranda Maluku Utara Ratusan Mahasiswa Unipas Unjuk Rasa di Kantor DPRD Morotai 

Ratusan Mahasiswa Unipas Unjuk Rasa di Kantor DPRD Morotai 

700
0
Aksi demonstrasi Mahasiswa Unipas.

MOROTAI – Ratusan mahasiswa Universitas Pasifik (Unipas) Kabupaten Pulau Morotai, Senin (30/9),  menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Pulau Morotai.

Amatan media ini, aksi di Kantor DPRD Morotai ini dalam rangka meminta lembaga DPRD agar dapat bergabung dengan mahasiswa dan rakyat untuk menolak rencana pengesahan RUU KUHP dan Rancangan Undang-undang (RUU) lainnya.

Korlap aksi Riskal F. Samlan dalam orasinya mengungkapkan bahwa, ”Unjuk rasa berlanjut jika tidak direspon Pemerintah dan DPRD. Karena gerakan massa ini harus dilakukan secara berkelanjutan. Hari ini ditolak besok datang lagi, ditolak, datang lagi dan seterusnya sehingga semua proses tuntutan harus selesai,” ungkap Riskal.

Lanjutnya, ”Gerakan mahasiswa ini tidak hanya mengandalkan gerakan di jalan. Melainkan harus menempuh jalur ke dalam DPR maupun Pemerintah, dengan demikian aspirasi mahasiswa akan semakin didengar oleh pembuat kebijakan”.

Dikesempatan yang sama, salah satu orator lainnya Fitra Piga, saat berorasi mengatakan, ”DPRD Morotai sebagai representasi dari DPR pusat. Olehnya itu, DPRD juga harus mengeluarkan rekomendasi untuk menolak beberapa rancangan undang-undang yang telah dan yang belum disahkan,” ucap Fitra.

Saat aksi baru berjalan sekitar 30 menit,  kedua pimpinan DPRD Morotai,  yakni M. Rasmin Fabanyo dan Ricard Samatara, serta satu anggota DPRD yaitu Ajudin Tanimbar, langsung merespon dan menemui massa aksi.

Wakil Ketua II DPRD Pulau Morotai M. Rasmin Fabanyo mengatakan, ”Secara lembaga DPRD Pulau Morotai juga memberikan dukungan terkait aksi yang digelar mahasiswa Unipas Morotai saat ini, pihaknya juga mengajak mahasiswa dan DPRD Morotai untuk mengawal bersama tuntutan yang telah disampaikan oleh kawan-kawan mahasiswa,” ucap Rasmin.

Dijelaskan Rasnin, ”Perlu diketahui bersama bahwa situasi saat ini di pusat ada 4 RUU Pemerintah telah menyepakati bersama bahwa RUU tersebut di tunda pengesahannya, untuk melakukan pengkajian kembali, pendalaman dan masukan dari berbagai pihak.

”Dan terkait dengan RUU yang telah di sahkan seperti UU KPK, kami secara lembaga DPRD juga tidak setuju terkait UU KPK tersebut, karena dinilai Pemberantasan Korupsi itu dilemahkan sementara korupsi di negara kita ini sudah menjadi korupsi yang kronis. Kami DPRD juga sangat mendukung jika Presiden mengeluarkan Perpu, karena ketika UU itu sudah disahkan itu tidak bisa dibatalkan kecuali Presiden RI mengeluarkan Perpu Pengganti UU,” terang Rasmin.

Diketahui bahwa, aksi unjuk rasa ini tidak hanya dilakukan di kantor DPRD Morotai, tetapi di sejumlah titik lainnya, seperti di Polres Morotai dan Taman Kota Daruba. (Ical)