TALIABU – Kementerian dalam negeri (Kemendagri) akhirnya melakukan panggilan kepada pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Taliabu untuk menyelesaikan masalah anggaran pendanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang hingga kini belum menemukan titik temu.
Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri meminta kepada Pemkab Pulau Taliabu agar pendanaan yang diberikan harus sesuai dengan prosedur pengusulan yang diajukan oleh pihak Bawaslu, yang telah melaksanakan pembahasan dengan TPDH yang dibentuk oleh Pemda Taliabu.
Kemendagri juga memberikan tenggang waktu sampai dengan 14 Oktober kepada Bawaslu Taliabu dan Pemkab Pulau Taliabu untuk menyelesaikan masalah hibah anggaran Pilkada tersebut, jika tidak bisa diselesaikan, maka Kemendagri akan mengambil alih penyelesaian masalah hibah Pilkada Taliabu.
Sementara itu menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Pulau Taliabu Adidas Latea, selasa (8/10) kepada media ini, mengatakan, dirinya sisa menunggu niat baik Pemda Taliabu untuk merespon permintaan Kemendagri.
“Kemendagri memberikan penjelasan sangat detail terkait hibah Pilkada. Tinggal Pemda saja yang bisa mengeksekusi hibah Pilkada sesuai kebutuhan atau tidak. Karena Pilkada 2020 ini adalah program nasional maka pemda berkewajiban mensukseskannya dengan memberikan hibah Pilkada sesuai kebutuhan sebagaimana telah dilakukan pembahasan/rasionalisasi bersama TAPD. Saya berharap semoga sebelum tanggal 14 Oktober, pemda bisa menyepakati besaran hibah Pilkada ke Bawaslu Taliabu sesuai kebutuhan yang di tuangkan melalui penandatangan NPHD,” tegas Adidas.
Sebelumnya dalam pembahasan anggaran hibah Pilkada 2020 antara Bawaslu Pulau Taliabu dan Pemda Pulau Taliabu tidak mendapatkan kesepakatan akhir, pasalnya Pemda hanya bersedia memberikan anggaran 4 miliar dari tawaran 9 miliar yang diusulkan Bawaslu Pulau Taliabu. (HH)