MOROTAI – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan pelarangan merokok di lingkungan tertentu.
”Jadi akan dibuat pemetaan tempat mana tempat kopi dan bisa merokok di areal perkantoran dan mana yang akan dilarang,” ungkap Sekda Sekertaris Daerah (Sekda) Morotai, Muhamad M. Kharie, saat memimpin apel di depan Kantor Bupati, Senin (14/10).
Selain itu, Sekda mengatakan, ”Kita telah berada di penghujung tahun 2019. Olehnya itu, disampaikan kepada semua bendahara agar segera menyelesaikan terkait dengan penertiban administrasi keuangan negara serta kinerja ASN, dan saat ini yang menjadi fokus kita adalah yang pertama reformasi birokrasi terkait etika dan disiplin ASN, ada kurang lebih 14 orang yang saat ini telah dipecat. 5 orang diseret kasus tipikor dan 7 orang terkait indisipliner bahwa mereka tidak berkantor. Olehnya itu, kita tidak perlu takut untuk menegakkan aturan ASN, sehingga memberikan efek jera terhadap ASN lainnya,” ucapnya.
Lanjutnya, ”Kinerja kita terkait aset daerah. Banyak aset kita yang harus dijaga baik aset yang bergerak maupun tidak bergerak. Sehingga untuk ASN dan TKD kami akan menambahkan jumlah personil di Satpol-PP. Dari jumlah saat ini kurang lebih 120 orang akan dilakukan penambahan sehingga menjadi 200 orang, untuk menjaga semua aset kita yang cukup banyak ini,” tuturnya.
Sekda lantas meminta kepada seluruh ASN bahwa, ”Kaitan dengan penegakan Perda itu semua aturan yang sudah diperdakan atau diperbubkan itu harus dijalankan tanpa terkecuali,” pintanya.(Ical)