MOROTAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pulau Morotai, Rabu (30/10) kembali menggelar razia rutin hewan ternak di wilayah Kecamatan Morotai Selatan (Morsel).
”Razia hewan ternak yang dilakukan ini dibawah pimpinan Plt. Kabid Trantib, Luth Djaguna, dan berhasil menangkap hewan ternak milik warga sebanyak 23 ekor di tiga titik, yakni desa Daeo, Momojiu dan dusun Cububu Kecamatan Morsel,” kata Luth, kepada wartawan.
Dijelaskan, ”Hasil tangkapan razia ini ada 23 hewan terdiri dari, kambing 22 ekor dan sapi satu ekor. Ini dilakukan sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2018, dan hewan ternak ini kami belum mengatahui pemiliknya. Sebab, hewan ternak yang kita tangkap itu di jalan raya,” terang Luth.
Ditegaskan, ”Semua hewan ternak yang kami tangkap ini dimasukan ke kandang milik Satpol-PP, dan kami memberikan waktu ke pemilik hewan selama empat hari kedepan. Jika pemilik tidak mengambil hewan ternaknya, maka kami akan lakukan lelang secara umum. Tapi kalau pemilik mengambil maka akan dikenakan denda per ekor Rp 1 juta rupiah,” tegas Luth.
Lanjutnya ,”Direncanakan kedepan nanti akan dilakukan penertiban tempat-tempat usaha yang tidak memiliki izin. Selain itu, kami juga akan lakukan penertiban pembangunan rumah di kawasan pemerintahan. Untuk penertiban rumah di kawasan pemerintah, sementara rumah masih menunggu Perda Tata Ruang dan kalau itu sudah ada maka kita akan tertibkan,” ucap Luth.
Masih kata Kasatpol PP, ”Saat ini hewan ternak yang kami razia itu tidak ditembak mati, karena razia yang dilakukan bukan razia gabungan melibatkan TNI-Polri. Namun kedepan nanti kami akan bekerja sama dengan instansi terkait, sehingga pada kami lakukan razia itu semua hewan yang didapatkan berkeliaran di jalan akan ditembak mati,” pungkas Luth. (Ical)