Beranda Maluku Utara DPRD Kota Ternate Sahkan Sembilan Ranperda

DPRD Kota Ternate Sahkan Sembilan Ranperda

690
0
Suasana rapat Paripurna ke delapan masa persidangan ke 1 tahun 2019 yang dilakukan Senin (4/11) di DPRD kota Ternate. (Foto: Istimewa)

TERNATE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan ke-I Tahun 2019 telah resmi mengesahkan sembilan (9) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Pimpinan DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy saat membacakan penyampaian pengesahan 9 Ranperda di gedung Paripurna DPRD Senin (4/11) mengatakan, salah satu tugas dan wewenang DPRD sebagai mana yang diatur dalam ketentuan pasal 154 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah adalah, membentuk peraturan daerah bersama Wali Kota dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.

“Perda dibentuk sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah yang disesuaikan dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta ciri khas daerah tersebut. Selain itu Perda yang dibuat oleh daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya, apalagi Perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan, itu tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana yang diatur dalam kaidah penyusunan Perda ini sendiri,” ujarnya.

Untuk itu kata dia, dengan mengacu pada ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tersebut, maka mekanisme pembahasan Ranperda yang sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 13 ayat 3 huruf a angka 1, peraturan DPRD Kota Ternate tentang tata tertib DPRD yakni walikota Ternate melalui surat nomor :180/64/2019,tanggal 18 Oktober 2019 perihal tentang 10 penyampaian Ranperda.

“Untuk itu dari 10 Ranperda tersebut terdapat 5 Ranperda yang masuk pada Program Pembentukan Perda(Propemperda) tahun 2019 yang telah ditetapkan dengan keputusan DPRD Kota Ternate nomor 188.4/21/2018 yakni, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan keolahragaan daerah, rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Ternate nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan dan rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah nomor 19 tahun 2008 tentang urusan pemerintahan daerah Kota Ternate,” ujar Gus jir.

Sedangkan, Ranperda yang diajukan di luar Propemperda tahun 2019 kata dia yakni, rancangan peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah air minum AkeMalako, rancangan tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Ternate nomor 24 tahun 2014 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Ternate nomor 11 tahun 2010 tentang retribusi penyediaan dan penyedotan kakus, rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan nomor 8 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Ternate tahun 2016-2021 dan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

“Dengan berdasarkan pertimbangan alasan urgensitas dan persetujuan bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang menangani pembentukan Perda dan bidang hukum Setda pemerintah daerah bahwa, badan pembentukan Perda DPRD Kota Ternate dengan bagian Hukum dan HAM Setda Kota Ternate melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2019 pekan lalu, telah menyepakati dan setujui empat Ranperda Kota Ternate sebagai tambahan pada Propemperda tahun 2019 dan dari 5 Ranperda yang diajukan di luar Propemperda pada tahun 2019,” tuturnya.

Selain itu lanjut dia, satu Ranperda Kota Ternate yang tidak mendapatkan persetujuan sebagai tambahan propemperda tahun 2019 adalah Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

“Setelah melalui proses dan tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku hari ini,Wali Kota Ternate menyampaikan 9 rancangan peraturan daerah sebagai upaya memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di daerah ini,” tutupnya. (NT)