Beranda Maluku Utara Dokumen KUA-PPAS Tahun 2020 Resmi Diserahkan Ke DPRD 

Dokumen KUA-PPAS Tahun 2020 Resmi Diserahkan Ke DPRD 

718
0
Penyerahan Dokumen KUA-PPAS Tahun 2020 ke Pimpinan DPRD Morotai. (Foto: Istimewa)

MOROTAI – Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2020, Kamis (14/11) bertempat di gedung DPRD, Pemda Pulau Morotai, resmi menyampaikan dan menyerahkan dokumen KUA-PPAS ke DPRD dalam Rapat Paripurna yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Morotai, Rusminto Fabanyo.

Dokumen rancangan KUA-PPAS tersebut disampaikan Wakil Bupati Pulau Morotai Asrun Padoma, yang dihadiri oleh Wakil Ketua I Richard Samatara, Sekda Morotai Muhammad M. Kharie, Forkompinda, para Asisten, Staf Ahli dan sejumlah pimpinan SKPD dilingkup Pemkab Morotai.

Wabup Pulau Morotai, Asrun Padoma saat membacakan sambutan bupati menyatakan, ”Rancangan dokumen KUA-PPAS anggaran 2020 untuk Pulau Morotai, ditergetkan pendapatan daerah sebesar Rp 821.316.816.867. Proyeksi pendapatan daerah ini terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 69.939.840.300, atau sebesar 8,52 persen dari total pendapatan secara keseluruhan. Sedangkan untuk dana perimbangan sebesar Rp 618.966.015.600 atau sebesar 75,36 persen dari total pendapatan daerah.

”Dana perimbangan tersebut terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak sebesar Rp 14.052.566.600, Dana Alokasi Umum sebesar Rp 412.371.027.000, serta Dana Alokasi Khusus sebesar Rp Rp 192.542.432.000. Selanjutnya lain-lain pendapatan yang sah di proyeksi sebesar Rp 132.410.960.967 atau turun sebesar 37,44 persen dari APBD-Perubahan 2019 dengan target lain-lain pendapatan yang sah senilai Rp 181.991.361.467. Hal ini terjadi akibat tidak sesuainya terget pendapatan hibah pada postur APBD 2020,” jelas Asrun.

Lanjut Asrun, ”Untuk belanja daerah pada R-APBD 2020 ditargetkan sebesar Rp 821.316.816.867. Proyeksi belanja ini terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 360.855.601.079, atau sebesar 43,94 persen dari total belanja daerah yang terdiri atas belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa serta belanja tidak terduga.
Untuk belanja pegawai dialokasikan sebesar Rp 230.895.988.379, belanja hibah sebesar Rp 1.216.000.000, belanja bantuan sosial sebesar Rp 5.414.970.300, belanja bantuan kepada pemerintah desa sebesar Rp 122.578.642.400, dan belanja tidak terduga sebesar Rp 750.000.000,” ucapnya Asrun.

Dikatakan Asrun, ”Sedangkan untuk belanja langsung yang di proyeksikan di tahun 2020, kata Asrun, sebesar Rp 460.461.215.788.
Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 30.688.100.000, alokasi belanja barang dan jasa sebesar Rp 156.652,943.750, dan belanja modal sebesar Rp Rp 273.120.172.038,” tuturnya.

Asrun juga mengatakan, ”Dari gambaran postur APBD 2020 yang dirancang tidak ada selisih antara pendapatan dan belanja sebagaimana diuraikan yaitu sebesar 0 persen. Akan tetapi apabila target PAD yang dirancang pada postur APBD 2020 tidak tercapai maka akan dipastikan terjadi selisih antar pendapatan dan belanja pada postur APBD, maka selanjutnya yaitu APBD-P tahun 2020 atau APBD 2021,” tandas Asrun.
Sementara, Wakil Ketua I DPRD Morotai, Ricard Samatara, dalam rapat paripurna mengatakan, ”Dalam beberapa hari ini, anggota DPRD melakukan agenda rapat diantaranya rapat pembahasan tata tertib DPRD tahun 2020, agenda rapat evaluasi pagu anggaran dalam APBD tahun anggaran 2019, dan hari ini melaksanakan rapat paripurna penyampaian dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2020,” ucap Ricard.

Agenda penyampaian KUA-PPAS, lanjut Ricard, Anggaran 2020 merupakan tahapan yang di lalui dalam mekanisme penyusunan APBD. Perumusan KUA-PPAS tahun anggaran 2020 oleh pemerintah daerah dilakukan berdasarkan proyeksi dan rencana target penyampaian ekonomi yang telah dianalisis pertahun sesuai dengan disesuaikan pula dengan target rencana pembangunan jangka menengah daerah yang sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Pulau Morotai.

”Tentu saja, KUA-PPAS yang telah diproyeksikan itu memuat berbagai kebutuhan penting daerah seperti pelayanan publik, pembagunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi , investasi yang daya saing tinggi, belanja pegawai, pengembangan kualitas sumber daya manusia,” papar Ricard.

Menurutnya, ”Dalam RKPD terdapat lima poin 5 perioritas pembagunan nasional tahun 2020 meliputi yakni, pertama pembagunan manusia dan pemberantasan kemiskinan, kedua Infrastruktur dan pemerataan wilayah, ketiga nilai sektor ril, industrialisasi dan kesempatan kerja, keempat ketahan pangan, air, energi lingkungan hidup, dan yang kelima
stabilitas pertahanan dan keamanan,” tandas Ricard. (Ical)