TIDORE KEPULAUAN – Wali Kota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim menyerahkan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di 8 kecamatan se Kota Tidore Kepulauan. Kegiatan yang dilaksanakan atas kerja sama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan ini diawali di Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan, Selasa (19/11).
Penyerahan di Kecamatan Oba Selatan ini dihadiri Forkopimda yang terdiri dari Kapolres Tidore, Kajari Soasio dan Dandim 1505 Tidore bersama sejumlah pimpinan OPD Teknis dan Camat Oba Selatan, Abd. Rasyid AW Umar. Di Kecamatan Oba Selatan jumlah sertifikat yang diserahkan oleh Walikota sebanyak 841 sertifikat yang diterima langsung oleh para penerima.
Wali Kota, Ali Ibrahim disela penyerahan, dalam arahannya mengatakan bahwa tanah merupakan salah satu aset yang harus kita kelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi. Inilah fungsi dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program strategis nasional, pendaftaran tanah sistematis lengkap ini juga berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah yang terjadi.
Ali Ibrahim juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat penerima sertifikat, bahwa sertifikat tanah ini sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum dan ini otomatis akan mengurangi potensi sengketa yang mungkin terjadi.
“Pemerintah memberikan sertifikat ini secara gratis jadi manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan bapak dan ibu semua. Jadi penyerahan hari ini untuk kepentingan bapak dengan ibu pemilik tanah haknya diberikan sebagai legal sebagai bukti bahwa tanah ini telah menjadi milik dari Bapak dan Ibu,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, Sri Kuncoro dalam laporannya menjelaskan, penyerahan Sertifikat ini merupakan wujud nyata dari kepedulian Pemerintah kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tidore Kepulauan dalam rangka memberikan tanda bukti hak atas tanah berupa sertifikat dalam Kegiatan PTSL, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tanggal 22 Maret 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sri Kuncoro menambahkan kegiatan sertifikasi tanah PTSL di Kota Tidore Kepulauan setiap tahun mengalami kenaikan target yang sangat signifikan. Pada Tahun Anggaran 2017 target yang ditetapkan sebanyak 2000 bidang, pada tahun 2018 sebanyak 3.250 bidang, dan pada tahun ini meningkat menjadi 6.000 bidang. Target dan keberhasilan program PTSL ini tidak terlepas dari peran serta dan kerjasama yang sinergi antara Pemerintah, Pusat dan Daerah dengan masyarakat.
Usai penyerahan di Kecamatan Oba Selatan, Wali Kota bersama rombongan melanjutkan kegiatan penyerahan Sertifikat PTSL di Kecamatan Oba yang dipusatkan di Desa Bale. Di Kecamatan Oba, sebanyak 1608 Sertifikat diserahkan kepada para penerima. Kehadiran Wali Kota bersama rombongan mendapat sambutan yang meriah dari warga bersama Camt Oba, yang sudah meunggu sejak pagi.
Sementara untuk penyerahan Sertifikat masih akan dilanjutkan di dua kecamatan masing-masing di Kecamatan Oba Tengah dan Oba Utara akan dilaksanakan pada Rabu (20/11) besok.
Total Sertifikat PTSL di Kota Tidore Kepuluan yang akan diserahkan berjumlah 5989 sertifikat yang tersebar di 8 Kecamatan, masing-masing Kecamata Tidore 240 sertifikat, Kecamatan Tidore Utara 433 Sertifikat, Kecamatan Tidore Selatan 246 sertifikat, Kecamatan Tidore Timur 220 sertifikat, Kecamatan Oba Utara 1699 sertifikat, Kecamatan Oba Tengah 702 sertifikat, Kecamatan Oba 1608 sertifikat, dan Kecamatan Oba Selatan 841 sertifikat. (Hms/SS)