MOROTAI – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Pulau Morotai, selama tahun 2019 kemarin mereka berhasil mengamankan sebanyak 1.942 kosmetik tanpa izin edar.
”Ribuan kosmetik tanpa izin edar yang diamankan oleh BPOM Morotai itu bukan hanya satu pengusaha. Tapi banyak yang ditemukan di beberapa tempat, seperti toko kosmetik dan sejumlah kios-kios yang ada seputaran kota Daruba,” kata Kepala Loka POM Pulau Morotai Sjafri Ahmad, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/1).
Menurutnya, dari hasil temuan itu terdapat beberapa jenis kosmetik dari racikan dokter, yakni kosmetik merek 99, diamon dan lainnya, dan untuk saat ini semua barang yang kami amankan itu belum dimusnahkan.
Sebab, pihaknya masih berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan pihak Kepolisian.
”Karena pemusnahan kosmetik ini ada bahan berbahaya, sehingga untuk pemusnahan harus hati-hati agar lingkungan juga tidak rusak. Jadi kita koordinasi dengan sejumlah instansi terkait dulu baru dilakukan pemusnahan,” katanya.
Ditanya, apakah para pelaku penjualan kosmetik sudah ditahan, dirinya menjelaskan. Untuk pelaku sendiri belum di tahan karena kami masih memberikan peringatan agar jangan lagi menjual barang.
”Kita bina dulu supaya kedepan itu kalau boleh jangan menjual kosmetik seperti itu, dan kita selalu memberikan aplikasi kepada mereka. Seperti aplikasi cek lik, cek kemasan, cek izin lebel, dan cek batas kadaluarsa. Intinya dengan aplikasi ini mereka bisa melihat produk yang lebih layak dan terdaftar BPOM,” terangnya.
Dirinya menegaskan, “Jika kedepan nanti para pelaku ini kedapatan masih menjual. Maka akan dibuat pernyataan sampai tiga kali. Namun, kalau memang tidak bisa maka kita melakukan sanksi hukum ke pengadilan sesuai dengan UU yang berlaku,” tandasnya. (Ical)