MOROTAI – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku Utara (Malut), Selasa (4/2) bertempat di kilo 9 hutan Desa Daeo Kecamatan Morotai Selatan (Morsel), melepaskan sebanyak 30 ekor burung satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Sebanyak 30 ekor burung yang dilepaskan ini merupakan hasil sitaan, temuan dan penyerahan dari TNI-POLRI, masyarakat yang diamankan oleh SKW I Ternate.
Acara pelepasan ini dihadiri oleh, Kepala Seksi Konservasi BKSDA Provinsi Malut, Abas Purasan, Kepala Seksi Perlindungan KPH Pulau Morotai Ramou Todigo, Kepala Seksi Perencanaan KPH Pulau Morotai Ismit Bilo, Kepala Seksi Perlindungan dan Konservasi Hutan Ramli Toduho, Kapolsek Morsel Kompol M.A.Fauzi, Paspotmar Lanal Morotai Lettu Laut (P) Ismed, Babinsa Desa Daeo Serda Miswardi dan masyarakat setempat.
Kepala Seksi Konservasi BKSDA Provinsi Malut, Abas Purasan mengatakan, burung-burung ini merupakan hasil sitaan berbagai hasil kerja sama dari aparat TNI-Polri, masyarakat dan Polhut SKW I Ternate. “Saya harapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan dan perdagangan burung/satwa liar yang dilindungi,” ucapnya.
Dikatakan Abas, “Saat ini terdapat 130 spesies burung Bayan yang ada di kantor Ternate, namun yang kami lepaskan ini baru 30 ekor. Karena yang lain masih butuh pengobatan dan pengawasan oleh dokter hewan, dan burung Bayan tergolong burung jinak sehingga mudah untuk menangkapnya,” tuturnya.
Lanjutnya, “Puluhan burang yang dilepaskan ini dengan jenis yang berbeda, yakni Bayan Merah/Hijau 8 ekor, Perkici 4 ekor, dan Nuri Ternate 18 ekor,” terangnya. (Ical)