TERNATE – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), Muksin Amrin SH MH, menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat menjaga netralitasnya dalam momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Himbauan Ketua Bawaslu Malut itu muncul setelah mengamati maraknya temuan dan laporan penanganan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN sepanjang hajatan Pilkada di delapan kabupaten dan kota se-Provinsi Malut ini.
“Padahal ini baru menjelang tahapan tahapan pemasukan syarat dukungan calon perseorangan. Sudah ada 37 kasus temuan maupun laporan yang ditangani Bawaslu terkait netralitas ASN,” kata Muksin Amrin di ruang kerjanya, Jumat (14/02/2020) pagi.
Dari jumlah 37 penanganan dugaan pelanggaran etik terkait netralitas itu, 26 diantaranya menghasilkan rekomendasi ke Komisi ASN. “Beberapa diantaranya sudah diputuskan sanksinya oleh KASN,” ucap Muksin.
Muksin sendiri mengingatkan ASN agar tidak salah persepsi tentang netralitas ASN dalam Pilkada. Bahwa ada pemahaman yang salah jika melanggar itu nanti setelah ada penetapan calon.
Lebih jauh Muksin mengatakan, jika bersandar pada Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagaimana pasal 71 ayat (1), hal itu berkonsekuensi adanya sanksi pidana.
“Jika peserta pemilihan sudah ditetapkan, maka berkonsekuensi dipidana bukan lagi pelanggaran yang sifatnya etik,” tuturnya.
Muksin Amrin sendiri berharap, ada sikap proaktif kepala daerah dan sekretaris daerah sebagai pembina kepegawaian untuk terus mengingatkan aparaturnya agar menjaga sikap netral.
“Karena jika sudah penetapan calon, maka sanksinya tidak lagi mengarah ke etik tapi unsur pidananya. Itu tahapannya diatas tanggal 8 Juli setelah adanya penetapan calon,” pungkasnya. (Rls/HI)