MALUKU UTARA – Pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi Virus Corona atau Covid-19, Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, meminta perintah kabupaten kota yang melaksanakan Pemilu melonggarkan pembatasan wilayah untuk mempermudah tugas penyelenggara.
Hal ini menyusul penerapan ptotokol kesehatan di beberapa kabupaten kota yang masih memberlakukan protokol kesehatan seeprti dengan pembatasan wilayah.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin kepada wartawan mengatakan, penerapan lockdown atau pembatasan wilayah di beberapa kabupaten kota di Maluku Utara ini bisa meperlambat kerja kerja Bawaslu, seperti pengawasan dan disaat pelaksanaan Verifiasi Faktual (Verfak) dukungan Calon Perseorangan dengan alasan masih dalam pandemi Covid-19.
“Kalau masyarakat menolak penyelenggara yang melakukan verifikasi faktual, sementara di aturan dan ketentuan verifikasi faktual harus bertemu dengan pemilih maka Ini menjadi problem termasuk tugas pengawasan Bawaslu,” ungkap Muksin kepada media ini Senin 23/6.
Untuk itu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara meminta kepada Gugus Tugas Provinsi Maluku Utara, untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melonggarkan bagi petugas Bawaslu untuk melakukan pengawasan.
“Kami meminta kepada Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, untuk membuat peraturan pubernur (Pergub) yang dapat diterapkan di semua wilayah Maluku Utara, khususnya terkait dengan pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi,” ujar Muksin.
Menurut Muksin, dalam pertemuan itu juga, dibicarakan terkait penyiapan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penyelenggara termasuk kesehatan bagi masyarakat sebagai pemilih.
“Perlindungan keamanan jiwa dan kesehatan yang maksimal terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada mulai dari hulu sampai hilir tahapan Pilkada. Intinya harus seimbang jalannya demokrasi dengan kesehatan bersama,” kata Muksin Amrin.
Sementara Sekda yang juga Sekretaris Gugus Tugas Provinsi Malut, Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, Pemda akan tetap mendukung pelaksanaan Pilkada termasuk dukungan terhadap KPU dan Bawaslu.
Terkait dengan penerapan aturan Gugus Tugas, kata Samsuddin masing-masing daerah memiliki kewenangan tersendiri karena daerah memiliki otonomi sendiri. Hanya saja baginya unutk mempermudah itu nanti akan diturunkan Pergub, tetapi menunggu PKPU yang tentunya telah ada pembahasan antara KPU pusat dan Gustu Pusat.
“Untuk Pilkada, Pemda mendukung pelaksanaannya maupun penyelenggara, soal aturan kita menunggu PKPU,” kata Samsuddin Abdulah Kadir. (HI)