Beranda Maluku Utara PT. TBP Hentikan Proses Izin Pembangunan Pembuangan Limbah Tailing ke Laut Obi

PT. TBP Hentikan Proses Izin Pembangunan Pembuangan Limbah Tailing ke Laut Obi

1218
0
Zulkifli Umar Ketua Komisi III DPRD Malut. (Istimewa)

TERNATE – Menindak lanjuti persoalan ijin pembuangan limbah tailing di laut Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara oleh salah satu perusahaan tambang yakni PT. Trimegah Bangun Persada membuat DPRD Provinsi mengambil langkah cepat dengan memanggil pihak perusahaan, serta pihak pemerintah yakni Dinas Lingkungan Hidup dan SDM, Kamis 25/21.

PT. Trimegah Bangun Persada sendiri  diduga telah mengantongi izin lokasi perairan dari Gubernur Maluku Utara dengan Nomor: SK 502/01/DPMPTSP/Vll/2019 pada Juli 2019 lalu.

Namun pada saat rapat DPRD Provinsi Maluku Utara bersama dengan Perusahaan tambang PT. Trimegah Bangun Persada (TBP) mengaku kepada DPRD  tidak akan membangun pembuangan tailing di bawah laut Pulau Obi karena telah membatalkan ijin lokasi perairan pengambilan air dan pengembalian air.

“Pembuangan limbah di laut itu tidak jadi dilakukan dan tetap pada posisi awal yakni pembuangan tetap di darat,” ungkap Ketua komisi tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara Zulkifli Umar Usai melakukan rapat dengan pihak PT. Trimegah Bangun Persada.

Lanjut Zulkifli mengatakan dengan tidak jadi dilanjutkannya pembangunan pembuangan limbang tailing di bawah laut Pulau Obi ini tidak hanya sekarang tapi berjalan seterusnya hingga ijin operasi tambang selesai.

“Saya menekankan kepada perusahaan untuk tidak jadinya pembangunan pembuangan limbah tailing ini tidak hanya sekarang tapi seterusnya, hingga ijin operasi tambang itu selesai,” jelas Zulkifli.

Menurutnya dengan tidak dilanjutkannya pembangunan pembuangan limbah tailing perusahaan PT. TBP ke dalam laut Pulau Obi ini, diharapkan kepada dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk selalu atau terus mengawasi perusahaan.

“Kita sebagai lembaga pengawasan akan selalu mengawasi, tetapi selaku pemerintah yang punya kapasitas diharapkan terus mengawasi perusahaan TBP yang menyatakan tidak meneruskan ijin pembangunan pembuangan limbah tailing di bawah laut,” harap Zulkifli.

Selain itu, Julkifli juga menyatakan dengan tidak dilanjutkannya ijin pembangunan pembuangan limbah tailing itu, seharusnya pemerintah segera mencabut SK 502 karena sudah dibatalkan.

“Ketika perusahaan tidak melanjutkan proses ijin yang menjadi itu sebagai dasar rujukan, maka pemerintah sudah harus mencabut SK 502 itu,” kata Zulkifli.

Namun, jika kedepan kedapatan perusahaan tetap melanjutkan pembangunan pembuangan limbah tailing, maka akan diberikan sanksi yang berlaku bila perlu sampai pencabutan izin operasi.

Sementara itu, turut hadir dalam rapat tersebut yakni Ketua DPRD Provinsi Malut Kuntu Daud, Ketua Komisi III dan Anggota, Ketua Komisi II dan anggota serta perwakilan PT. Trimegah Bangun Persada Stevi Thomas. (HI)