Beranda Maluku Utara Bimtek GEMOY OKE Bagi Pamong Izin Kelurahan Se-Kota Ternate

Bimtek GEMOY OKE Bagi Pamong Izin Kelurahan Se-Kota Ternate

899
0

TERNATE – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate menggelar Bimbingan Teknis Gerakan Pendampingan Penanaman Modal dan Layanan Informasi Kegiatan PerizinanGemoyOke.

Pelaksanaan Bimtek inimerupakan implentasi aksi perubahan dari Project Leader Ibu Hartati Umaternate, SH, M.Si peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan XI BPSDM Provinsi Maluku Tahun2024 yang juga sekretaris DPMPTSP Kota Ternate ini menghadirkan Pamong Izin Kelurahan se-Kota Ternate beserta OPD Teknis Perizinan dilingkup Pemerintah Kota Ternate.

Tujuan dari pelaksanaan Bimtek ini sendiri adalah untukpenguatan peran Pamong Izin Kelurahan dalam melaksanakan pelayanan di tingkat kelurahan.

Pamong Izin Kelurahan merupakan inovasi dari DPMPTSP Kota Ternate yang dilaunching secara resmi oleh Walikota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si pada 14 Agustus tahun 2023 yang lalu.

“Jadi Pamong Izin Kelurahan ini adalah aparatur kelurahan yang dibekali dengan pengetahuan terkait aplikasi OSS sebagai aplikasi perizinan dari Kementerian Investasi, untuk mendampingi pelaku usaha khususnya Pelaku UMKM dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)”. Ungkap Kepala DPMPTSP Drs. Bahtiar Teng dalam sambutannya.

Selanjutnya Kepala DPMPTSP menambahkan, kehadiran Pamong Izin Kelurahan ini  untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk memperoleh NIB sehingga dapat memangkas jarak dan waktu karena notabene pelayananya di kantor kelurahan yang lebih dekat dengan masyarakat. Kehadiran Pamong Izin Kelurahan sendiri memberikan dampak yang sangat positif, hal ini dibuktikan dengan meningkatnya NIB yang terbit setelah dilaunchingnya Pamong Izin.

Dari data yang disadur dari OSS, tahun 2022 NIB yang terbit di Kota Ternate sebanyak 2.002 NIB. Pada tahun 2023 dari bulan Januari hingga Juli atau sebelum adanya Pamong Izin Kelurahan NIB yang terbit sebanyak 1.429 dan setelah adanya Pamong Izin Kelurahan, dari Bulan Agustus – Desember  tahun 2023 (5 bulan) saja NIB yang terbit sebanyak 3.432 dan total NIB Terbit tahun 2023 adalah 4.861. Dari data ini dapat dilihat kehadiran Pamong Izin Kelurahan memberikan dampak kenaikan penerbitan NIB yang sangat meningkat.

Sementara itu, Plh. Walikota Ternate Dr. Rizal Marsaoly, SE, MM, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inovasi Pamong Izin Kelurahan ini. Inovasi ini tentunya merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat khususnya Pelaku UMKM dalam hal kemudahan untuk memperoleh NIB.

Plh. Walikota menambahkan, inovasi yang ada disetiap OPD terutama bagi pejabat struktural yang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan ini memberikan dampak yang sangat positif terutama pada sektor pelayanan kepada masyarkat. Plh. Walikota berharap seluruh inovasi ini dapat terus berjalan dengan baik sehingga Pemerintah Kota Ternate dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kota Ternate.

Diakhir sambutannya Plh. Walikota Ternate memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja seluruh Pamong Izin Kelurahan yang ada di Kota Ternate, kedepannya Plh. Walikota menyampaikan akan membuat sebuah regulasi yang akan memperkuat kinerja Pamong Izin Kelurahan.

Project Leader Hartati Umaternate, SH, M.Si pada penyampaian materi Bimtek tersebut memaparkan tentang Gerakan Pendampingan Penanaman Modal dan Layanan Informasi Kegiatan PerizinanGemoy Okekepada para Pamong Izin Kelurahan dan OPD Teknis perizinan yang salah satu materinya tentang aksi perubahan berupa layanan informasi melalui Whatsapp Auto.

Hartati menyampaikan , Layanan Informasi Perizinan melalui Whatsapp auto ini diberi nama Gemoy SIAP, yang mana layanan ini memanfaatkan Media sosial Whatsapp yang notabene merupakan salah satu platform digital yang hampir seluruh orang menggunakannya.

Kehadiran GemoySIAP ini nantinya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh seluruh informasi terkait penanaman modal dan perizinan, khusus untuk perizinan disediakan menu untuk mengetahui tracking berkas permohonan perizinan non berusaha, sehingga masyarakat dapat mengetahui sejauh mana permohonan yang telah dimasukan ke pelayanan DPMPTSP dan kapan Izin tersebut bisa selesai”. Ungkap Hartati Umaternate. (Rls/TP)