Beranda Halmahera Barat Kepala Sekolah SD Negeri Tobaol Bakal Dicopot?

Kepala Sekolah SD Negeri Tobaol Bakal Dicopot?

776
0
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halbar Soni Balatjai

JAILOLO – Mantan kepala sekolah SD Negeri Tahafo Ramang An yang juga sekarang menjabat sebagai kepala sekolah SD Negeri Tobaol kecamatan Ibu Halmahera Barat dalam waktu dekat bakal dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah Negeri Tobaol.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halbar Soni Balatjai saat diwawancara di depan kantor Bupati Halbar pada Rabu (14/2/2018).

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Halbar Soni mengatakan, kepala sekolah tersebut dalam waktu dekat akan dicopot dari kepala sekolah SD Tobaol,  karena telah melakukan pelanggaran menahan Ijazah dan SKUN (surak Keterangan Nilai Ujian Nasional) sekolah para siswa-siswi  selama 1 tahun berjalan, di SD Negeri Tahafo.

Yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah SD, namun diduga juga terjadi hal demikian di SD Tobaol, para orang tua murid melakukan pemalangan terhadap sekolah karena diduga kepala sekolah Ramang An tidak pernah berkantor.

Lanjut Soni, “Kami akan memanggil kepala sekolah SD Tobaol dan akan mencopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah SD Negeri Tobaol Kecamatan Ibu”, tutur Soni.

Lanjut Soni, bahwa anehnya lagi kepala sekolah tersebut tidak paham soal penulisan Ijazah dan SKUN, karena semua ijazah  tanggalnya dan nomor berbeda dengan SKUN, “Hal ini terjadi di SD Negeri Tahafo”, ungkap Soni.

Soni juga menghimbau kepada para kepala sekolah yang ada di Halbar SD maupun SMP agar jangan lagi membuat hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada”, tutul Soni. (UK)