Beranda Halmahera Barat Panwas Halbar Berikan Sanksi kepada Delapan Anggota DPRD Halbar

Panwas Halbar Berikan Sanksi kepada Delapan Anggota DPRD Halbar

891
0
Kordiv pengawasan dan hubungan antara lembaga (PHL) Panwaslu Halbar, Muhammadun Hi Adam

JAILOLO – Anggota DPRD Halbar dari partai pengusung pasangan calon Gubernur Maluku Utara periode 2018 – 2023 Burhan Abdurahman dan Ishak Jamaludin ( BUR-JADI) yang menghadiri kampanye Rabu 21/02/18 kemarin karena tidak memiliki surat cuti diberikan sangsi teguran oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Halbar.

Para anggota DPRD yang dikenakan sanksi teguran diantaranya, Ibnu Saud Kadim dan Frangki Luang (Demokrat), Fauji Ahmad dan Deny Palar (Hanura), Rustam Naser (PBB) dan Iksan Hi Husain (PKB), Djufri Muhamad (Nasdem) dan Riswan Hi Kadam (PKB).

Kordiv pengawasan dan hubungan antara lembaga (PHL) Panwaslu Halbar, Muhammadun Hi Adam, saat diwawancarai di ruangannya pada Kamis (22/2/18), membenarkan adanya pemberian sanksi kepada para anggota legislatif Halbar lantaran tidak memiliki surat cuti saat menghadiri kampanye kandidat Gubernur yang diusung oleh partai mereka.

“Jadi sanksi teguran yang diberikan karena para anggota tersebut, masuk pada jurkam, tetapi jika kedelapan masih terdapat pelanggaran yang sama maka akan dilakukan pemanggilan,” tegas Muhammadun.

Tambah mantan ketua Panwaslu Halbar juga, mengatakan sangsi teguran yang diberikan itu secara tertulis, dan surat tegurannya sudah dikirimkan kepada masing-masing anggota DPRD yang terlibat itu,” dengan surat peringatan yang dilayangkan kepada para anggota DPRD tersebut bernomor : TU.00.01/53/PANWASLU- HB/II/2018. (UK)