TERNATE – Puluhan Anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten Kota, yang masuk dalam tim pemenangan 4 pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara ternyata belum semuanya memasukkan SIM-K (Surat Ijin Melakukan Kampanye) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut.
Anggota DPRD Provinsi yang baru memasukkan surat ijin melakukan kampanye (SIM-K) adalah, Ishak Nasir, Anjas Taher, dan Novino yang baru memasukan surat ijin cuti, selain itu juga PLT Walikota Ternate Abdullah Taher, namun masih di proses. Hal tersebut diungkap Anggota KPU Puja Sutamat, di ruang kerjanya, Selasa 27/02/18.
Lanjut Puja, selain dari empat anggota DPRD tersebut belum ada yang memasukkan surat ijin melaksanan kampanye, diantaranya Ketua DPRD Malut, Alien Mus.
“Alien Mus sampai saat ini belum memasukkan surat cuti kampanye ke komisi pemilihan umum KPU sementara undang-undang mengatakan, tiga hari sebelum kampanye, anggota DPRD dan kepala daerah sudah harus memasukkan surat ijin melakukan kampanye”, cetus Puja.
Lanjut Puja, surat ijin melakukan kampanye itu harus dimasukkan terlebih dahulu ke KPU, dan tembusannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pihak Kepolisian Polda Malut.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye.
Sementara itu, ketua DPRD yang juga Ketua Partai Golkar Malut itu telah melakukan Kampanye di Kabupaten Halmahera Utara pada beberapa waktu lalu. (HI)