Beranda Halmahera Barat Panwaslu Akan Panggil Ulang Sahdan, Soal Klarifikasinya di Medsos

Panwaslu Akan Panggil Ulang Sahdan, Soal Klarifikasinya di Medsos

719
0
Ketua Panwaslu Halbar Aknosius Datang

JAILOLO – Salah satu PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Pemkab Halbar), Sahdan Kasim mangkir dari panggilan Panwaslu Halbar terkait dengan dugaan pelanggaran pemilukada tentang memosting foto bersama dengan pasangan calon BUR -JADI pada saat kampanye di Kecamatan Jailolo Selatan pada media sosial (Mensos) Facebook.

Lebih anehnya lagi, yang bersangkutan (Sahdan) tidak melakukan klarifikasi kepada pihak Panwaslu Halbar melainkan melalui media sosial Facebook (FB) dengan menunjukkan surat masa persiapan pensiun (MPP) dan surat permohonan pensiun.

“Begitu dipanggil Panwaslu, Saya langsung klarifikasi dengan menunjukkan SK Pensiun dan surat permohonan (MPP),” ucap Sahdan FB melalui akun pribadinya (Sahdan Kasim).

Ketua Panwaslu Halbar Aknosius Datang, ketika di konfirmasi pada Selasa (27/2/2018) dikantor Panwas Halbar membenarkan adanya hal tersebut, “Jadi sesuai surat undangan (Panggilan) Klarifikasi terhadap yang bersangkutan, nomor : HK. 13.04.01/PANWASLU-32.03/II/2018, guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang disangkakan kepadanya pada pukul 03.00 WIT Selasa tadi,” jelas Aknosius.

Tetapi yang bersangkutan datang pada pagi hari tadi, tanpa memberikan klarifikasi sebagai mana surat panggilan, melainkan hanya menyerahkan bukti MPP dan permohonan pensiun dirinya dan yang bersangkutan langsung kembali (pulang). “Dan apa yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, ” terang Ongki sapaan akrab ketua Panwaslu Halbar.

Lanjut dia, berdasarkan dengan ketentuan yang bersangkutan masih sebagai PNS aktif karena masih terima Gaji PNS, dan SK pensiunnya berlaku pada bulan Mei 2018 mendatang. “Untuk itu, kami akan melayangkan kembali surat undangan (panggilan) klarifikasi kedua kepada yang bersangkutan (Sahdan)”, cetusnya Aknosius.(UK)