LABUHA – Nampaknya masyarakat Halmahera Selatan (Halsel), harus berhati-hati dalam menyampaikan kritik pada pemerintah daerah.
Bagaimana tidak, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ruslan Djafar menjadi salah satu contoh dari hal tersebut. Dimana kritikannya berakhir pada laporan polisi, lantaran Wabub menilai nama baiknya dilecehkan.
“Laporannya kami sudah terima, dan nanti akan ditindaklanjuti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Halsel, AKP Gede Atmaja, pada coffe morning di kantor Polres Halsel, Kamis (1/3).
Lanjut Kasat, pihaknya akan menindaklanjutinya pada pekan depan, dikarenakan masih ada ruang islah selama 12 hari untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kasus seperti ini, sedikit teliti karena selain saksi dan pelapor, ahli bahasa juga akan kita hadirkan untuk mengkaji bahasa tersebut,” jelasnya.
Namun sesuai pengaduan, terlapor dikenakan pasal 310 pencemaran nama baik, dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara. (Raja)