LABUHA – Permintaan maaf ketua DPC PPP Halsel Ruslan Djafar ternyata tidak menyurutkan niat Wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim untuk memenjarakan Ketua DPC PPP Halsel Ruslan Djafar.
Menyusul pernyataan Ruslan Djafar yang menyebut Wakil Bupati Iswan Hasjim, (maaf) “Bodoh” karena mengancam akan memberhentikan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Halsel yang malas ikut apel dilingkup Pemda Halsel seperti yang dimuat pada media lokal beberapa hari yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Halsel AKP Gede Atmaja, menyampaikan bahwa Ketua DPC PPP Halsel Ruslan Djafar jika terbukti akan dijerat pasal 310 tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara.
“Ada 12 hari untuk diselesaikan secara kekeluargaan alias islah”, ungkapnya diruang aula Polres Halsel.
Lanjut dia, untuk menindak lanjut kasus tersebut, pihaknya harus menghadirkan ahli bahasa guna mendalami pernyataan Ketua PPP Ruslan. “Kita akan dalami pernyataan yang dimaksud”, jelasnya.
Seperti yang pernah dimuat di media lokal , bahwa dalam surat laporan polisi (LP) Wabup Iswan dengan tegas mengatakan, dirinya memiliki tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), karena itu merupakan bagian dari salah satu tugas Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam UU.
(Raja)