GN-Labuha, Eksekusi bangunan Pasar Buana Seki, di Desa Labuha, Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan pada Rabu (09/11) pagi tadi berjalan damai, eksekusi bangunan dua lantai ini, mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Halmahera Selatan.
Bangunan Pasar Rakyat Buana Seki dibangun dengan anggaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Yasin Umagapi, menuturkan pembongkaran bangunan yang dibangun sejak tahun 2012 ini, dilakukan seorang warga Desa Labuha, Usman A Ismail, yang merupakan Ahli Waris yang memenangkan gugatanya terhadap Pemda Halsel di Mahkamah Agung.
“Kami dari Pengadilan Negeri Labuha hanya menjalankan perintah putusan eksekusi dari Mahkamah Agung setelah pemohon dinyatakan menang dalam gugatan,” ungkap Yasin kepada wartawan di Labuha, Rabu (9/11/2016).
Sebuah alat berat dibantu sejumlah warga bahu-membahu membongkar bangun seharga Rp 6 Miliyar tersebut, karena kedua bela pihak tidak menemukan titik terang untuk penyelesaiannya.
“Karena pemohon dan termohon tidak memiliki kesepakatan penyelesaian sebelum pembongkaran, maka eksekusi harus dilakukan,” terangnya.
Sementara itu, pemilik lahan Usmai A Ismail menambahkan, kesepakatan awal dibangunnya pasar dua lantai ini, pihaknya siap menghibahkan lahan ke pemerintah dengan syarat diberikan 6 lapak untuk dijadikan tempat berjualan. Namun kesepakatan tersebut dilanggar pihak pemerintah setelah gedung pasar selesai dibangun.
“Pemerintah Halmahera Selatan mengingkari kesepakatan, maka saya melakukan protes kepada pemerintah, pemerintah kemudian bersedia membayar Rp 520 juta sesuai keputusan bupati. Namun pembayaran itu tidak terlaksana,” Ucapnya.
Merasa ditipu, Usman pun mengguat pemerintah di PN Labuha dan dikabulakan, ditingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara, menguatkan putusan tingkat pertama. Agar bangunan tersebut tidak dibongkar, pemerintah kembali membangun komunikasi dengan pemohon dan bersedia membayar lahan seluas 17.600 meter persegi ini sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Kalau NJOP harganya mencapai Rp 3 miliar lebih, tapi pemerintah menganggap mahal, sehingga mereka mengajukan kasasi ke MA , namun MA menguatkan putusan PT,” akuinya.
Karena tidak ada itikad baik oleh Pemda Halsel maka selaku pemohon, meminta pengadilan segera melakukan eksekusi hari ini. (HI)