Beranda Maluku Utara Bawaslu Malut Tolak Seluruh Gugatan BUR-JADI

Bawaslu Malut Tolak Seluruh Gugatan BUR-JADI

1513
0

Sarman Soroden : Kami Akan Banding Ke PTUN

 

TERNATE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara menolak seluruh gugatan kepada KPU atas diloloskannya pasangan calon (paslon) Abdulgani Kasuba-Muhammad Al Yasin Ali (AGK-YA).

Ketua majelis musyawarah pada sidang sengketa pemilukada, Muksin Amrin saat membacakan putusan, Selasa (06/03/18) menyebutkan, berdasarkan penilaian atas bukti dan fakta-fakta persidangan sengketa pemilihan maka Bawaslu dengan nomor 02/PS/32.00/II/2018 memutuskan menolak permohonan untuk seluruhnya karena permohonan sengketa pemilihan yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum.

“Permohonan sengketa yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum sehingga majelis musyawarah Bawaslu memutuskan menolak permohonan dari pemohon,” ungkap Muksin.

“Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan, undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor Tahun 2017 tentang tata cara  sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” ucap Muksin.

Menurutnya, pemohon (BUR-JADI) memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan sengketa pemilihan a quo, begitu juga pihak terkait (AGK-Ya) memiliki legal standing untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam penyelesaian sengketa pemilihan.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon (BUR-JADI), Sarman Soroden usai pembacaan putusan Bawaslu mengatakan, pihaknya tetap menerima putusan Bawaslu meskipun ada beberapa kejanggalan dalam penerapan norma hukum.

Sementara itu, Kuasa Hukum BUR-JADI, Sarman Saroden saat diwawancarai sejumlah awak media usai sidang mengatakan, mereka akan banding ke Pengadilan Tinggi Tatausaha Negara (PTUN).

“Mau tidak mau ya tetap kami terima putusan Bawaslu meskipun ada kejanggalan terkait penerapan norma hukum,” ungkap Sarman.

Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu, diantaranya LO DPN PKPI tidak mengetahui kalau ditanggal 10 Januari 2018 saat pendaftaran AGK-YA di KPU ada masalah. Selain itu, sesuai undang-undang PKPU bahwa batas verifikasi faktual syarat calon itu dari tanggal 8-10 Januari 2018 tetapi verifikasi syarat calon milik AGK-Ya dilakukan ditanggal 13 Januari.

“Bawaslu tidak melihat ada kejanggal itu sehingga memutusakan menolak gugatan Bur-Jadi,” kesalnya.

Keputusan Bawaslu yang menolak gugtan BUR-JADI ini, maka paslon yang diusung Nasdem, Hanura, Demokrat, PBB dan PKB ini akan mengajukan banding ke PTUN.

“Kalau salinan putusannya sudah kami terima dan telah dipelajari maka akan segera kami ajukan banding ke PTUN,” akhirnya. (HI)