TERNATE – Kabar yang beredar soal Peraturan Daerah nomor 11, Tahun 2017 tentang pencegahan, penyalahgunaan dan penggelapan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang disosialisasikan minggu kemarin oleh DPRD dan BNN, pasalnya tidak memiliki fungsi sama sekali. Sebab Narkotika masih saja merajalela di Maluku Utara khususnya Kota Ternate.
Namun hal ini ditanggapi langsung oleh anggota Komisi III, Nurlela Syarif kepada wartawan Selasa (06/03/2018), menjelaskan saat sosialisasi Perda dengan bagian Hukum dan Ham Kota Tenate di Hotel Vellya beberapa waktu lalu soal Perda, menurut BNN untuk Indonesia Timur baru ada di Kota Ternate.
“Saat itu saya sebagai ketua Baperda dan BNN sebagai narasumber dengan peserta yang diambil dari sekolah, RT, dan Kelurahan, mereka sangat antusias,” ujarnya.
Dalam pertemuan minggu kemarin BNN justru memberikan apresiasi kepada DPRD dan Pemerintah Kota Ternate atas inisiasi Perda tersebut.
Karena membantu BNN dalam hal penanggulangan dan pemberantasa Narkoba di Kota Ternate.
“Sebab berdasarkan angka penggunaan Narkoba di Kota Ternate data terakhir 1,4% turun menjadi 2%”, Tambahnya.
“Memang Perda Narkotika baru berjalan 1 tahun, dan masih lemah sosialisasi, olehnya itu kami sedang mengupayakan untuk lebih menggiatkan sosialisasinya di Kota Ternate, di antaranya di tokoh masyarakat, sekolah, dan lingkungan kelurahan,” tutupnya. (Ty)