TERNATE – Yanto Yunus salah satu tim kuasa Hukum PT Karapoto mengaku Karapoto bukan perusahaan investasi namun penyelenggaran permodalan. Dan sejauh ini PT Karapoto belum miliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan Karapoto, dan baru terdaftar ke OJK.
Berdasarkan pertemuan OJK Sulawesi Utara Gorantalo dan Maluku Utara (Sulutgoramalut) bersama PT Karapoto dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate dihadiri oleh Komisi II DRD, yang bertempat di Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Malut, pada Kamis (8/3/2018).
Dalam pertemuan OJK, DPRD dan Karapoto tersebut, meluruskan terkait dengan sistem perijinan yang diberikan OJK kepada Karapoto, ternyata Karapoto bukanlah perusahan investasi namun merupakan perusahaan finansial berbasis tehnologi (fintech).
Kepala OJK Sulut, Gorontalo, Malut Elyanus Pongsodo mengaku, “Untuk PT Karapoto sudah terdaftar ke OJK namun belum memiliki izin karena masih banyak kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi, jika pendaftaran Fintech tersebut disalahgunakan maka kita berharap agar ada laporan dari masyarakat dan kita bakal turunkan tim investigasi OJK dari pusat,” ungkapnya ketika diwawancarai awak media di Kantor Bank Indonesia.
Sementara itu, dalam konferensi pers yang dilakukan beberapa hari lalu, di kantor PT Karapoto, yang dihadiri oleh Direktur Karapoto Fitri dan Tim Kuasa Hukum Yanto Yunus, membenarkan bahwa PT Karapoto tunduk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang artinya tidak ada izin investasi.
“Karapoto ini pelaksanaannya tunduk pada peraturan OJK no 77 tahun 2014, jadi ini hanya sekedar penyelenggara yang menghubungkan antara pendana dan penerima dan atau di sebut Peer To Peer Landing,” jelasnya.
Ia mengaku, jika PT Karapoto keluar dari izin yang telah diberikan oleh OJK maka bakal dikenakan sanksi hingga pencabutan izin oleh OJK. “Karopoto tetap tunduk pada peraturan OJK, peraturan OJK menjadi rujukan kita keluar sedikita saja kita dikenal pelanggaran dan kita akan di diskualifiksi bahkan kita bakal dicabut izin, “ungkapanya
Ia menegaskan bahwa, PT Karapoto tidak melakukan praktek investasi berupa uang terhadap orang per orang, karena PT Karapoto hanya penghubung permodalan terhadap pinjaman modal.
“Jika ada informasi Karapoto melakukan investasi itu tidak benar, karena kita bukan investasi, namun kita adalah penghubung antara pemberi dana dan penerima dana,” tegasnya.
Sementara untuk, kesepakatan bunga itu disepakati bersama oleh penerima dana dan penerima dana, jadi kita hanya penyelenggara dan itu tertuang dalam perjanjian. “Kita hanya fasilitasi saja,” katanya.
Namun terlepas dari itu, ada pengakuan salah satu nasabah yang namanya enggan disebutkan mengaku, dirinya menaruh uang di Karapoto dengan kesepakan 40 hari bakal dikembalikan modal 50 persen dari modal yang telah diinvestasikan. “Saya berinvestasi disana dan saya sudah penarikan sekali sekarang saya masih kembali inves lagi, untuk jumlah saya tidak mau sebutkan,” akunya.
“Jika ada informasi Karapoto melakukan investasi itu tidak benar, karena kita bukan investasi, namun kita adalah penghubung antara pemberi dana dan penerima dana,” ungkap tim Hukum PT Karapoto.
Sementara itu, Direktur PT Karapoto Yuslan mengaku bahwa, Karapoto bukanlah perusahan investasi namun perusahaan permodalan atau Peer To Peer Landing, “Kita hanya permodalan bukan investasi jika beredar di masyarakat ada investasi di Karapoto itu tidak benar”, tegasnya. (HT)