GN – Ternate, Hari Kamis (10/11/2016) Dinas Perhubungan Komonikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Ternate dan Reskrim Polres Ternate bekerja sama melakukan sidak Pungutan Liar (Pungli) di sejumlah titik, diantaranya Pasar Gamalama, depan Toko Gloria Minimarket dan di depan Toko Buku Amanah Kota Ternate.
Ternyata, di temukan dugaan ada oknum petugas yang melakukan pungli, salah satunya oknum pegawai Dinas Pasar yang lakukan penagihan retribusi kepada para pedagang buah dan pakaian sebesar RP 7000 sampai RP 15.000 perhari, begitu juga dengan oknum petugas Dishubkominfo.
Informasi tersebut, di dapatkan atas pengakuan pedagang yang di datangi oleh Faruk Albar.
Kepala Dinas Perhubungan Kominikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) Kota Ternate Faruk Albaar usai melakukan sidak mengatakan, “khusus di Pasar Gamalama, terdapat banyak pungli yang dilakukan oleh oknum Dinas Pasar dan oknum Dishub sendiri, karena saat penagihan retribusi tidak sesuai dengan perda retribusi yang berlaku di Kota Ternate, dalam perda itu, restribusi hanya Rp. 2000 per hari”.
Lanjutnya, “khusus pegawai Dishub yang ditemukan Pungli saat operasi dadakan, akan diproses, dan yang PTT tetap dipecat, karena menurut Faruk ada 5 orang pegawai Dishub yang sesuai keterangan dari pedagang itu nama-namanya masih berstatus PTT (pegawai tidak tetap)”, tegas Kadishub.
Selain dari itu tambahnya, para pedang buah dan alat dapur yang berjualan di area Pasar Gamalama mulai hari ini harus keluar, dan tempatnya dikosongkan, karena area Terminal Gamalama adalah kawasan Dishub, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pungli yang berkepanjangan, Terangnya.
Sementara itu Faruk mengakui,oknum Pegawai Dishub yang di duga melakukan pungli, namanya sudah dikantongi, dan di duga Pungli ini terjadi karena permainan orang dalam yang terstruktur, “ jadi ini harus dibongkar biar semuanya jelas” tegas Faruk.
“Kawasan Pasar Gamalama Punglinya sangat tinggi, karena di duga ada permainan orang dalam, sehingga para oknum pegawai berani menagih pedagang diluar dari Perda Retribusi, apalagi ada pengakuan pedagang bahwa mereka ditagih mulai dari RP. 5000 sampai RP 15.000 per hari,”. Tutupnya (NN)