TIDORE – Kepolisian Resor (Polres) Kota Tidore Kepulauan kembali melakukan pengungkapan kasus narkoba yang menyasar generasi kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Pengungkapan kasus narkoba golongan I jenis ganja tersebut berdasarkan kerja Satuan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tidore atas informasi dari masyarakat terkait penemuan satu ampel ganja bersama beberapa lembar kertas rokok warna putih merk semak-semak yang dibungkus dengan kertas Houtvrij Schrijfpapier (HVS).
Dari informasi itu, Sat Reskrim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap satu orang tersangka atas nama Akbar (22) asal Weda Halmaherah Tengah yang masih berstatus sebagai mahasiswa salah satu kampus di Kota Tidore Kepulauan.
Hal itu disampaikan Kapolres Tidore Kepulauan, AKBP Azhari Juanda, S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Tidore AKP Naim Ishak, S.IK dan Kasubag Humas Polres Jamal Salim, SH saat menggelar press release kasus penangkapan lima (5) orang tersangka narkoba dan barang bukti di Mako Polres Tidore, Selasa (13/03).
“Jadi kami butuh proses dan baru bisa disampaikan pada hari ini. Harusnya tanggal 4 Maret kemarin disampaikan ke publik. Namun kami masih harus ungkap sampai bisa menangkap yang lebih besar dengan mencari tersangka penyuplai barang tersebut. Dan dari penyelidikan serta pengembangan mulai dari tanggal 4 sampai dengan 11 maret, kami berhasil menangkap 5 orang tersangka narkotika di lokasi yang berbeda-beda,” kata Kapolres Tidore.
Lanjut Kapolres, tersangka narkotika jenis ganja yang pertama kali ditangkap adalah Akbar (22). Kemudian dari Akbar dilakukan pemiriksaan dan pengembangan penyelidikan, alhasil pihaknya berhasil menemukan satu orang lagi atas nama Bahri (21) asal Tidore berstatus sebagai mahasiswa salah satu kampus di kota Tikep.
“Dari pelaku Bahri, dikembangkan lagi dan pada pukul 22.00 WIT malam hari itu juga (4/03) kami melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Goto, namun pelaku melarikan diri. Dan dari hasil penggeledahan ditemukan 4 ampel ganja,” jelas Kapolres.
Pihaknya terus melakukan pengembangan kasus, dan pada tanggal 9 Maret sekira pukul 22.30 WIT, Satreskrim berhasil menangkap Bade (21) di kelurahan Goto sebagai penyalur. “Setelah itu kami terus melakukan pengembangan kemudian pada tanggal 11 Maret sekira pukul 17.00 WIT, kami menangkap saudara Feri (17) di kota Ternate,” tutur Kapolres.
Feri yang berstatus sebagai pelajar SMA di Kota Jayapura, Provinsi Papua tersebut diduga sebagai kurir ganja dari Jayapura ke Maluku Utara. “Dia (feri) membawa sound sistem namun isinya ganja sebanyak 10 paket dengan berat 1,10 kilogram. Feri menjadi target penangkapan berdasarkan pemeriksaan terhadap saudara Noval yang lebih dulu ditangkap,” kata Kapolres.
Atas penangkapan itu, kelima remaja tersebut dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan hukuman penjara minimal 4 tahun pidana dan denda paling sedikit Rp 800 juta.
Sementara saat ini, kelima remaja tersebut ditahan di Mako Polres Tidore guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada kesempatan itu, Kapolres Tidore menghimbau kepada seluruh warga masyrakat kota Tidore Kepulauan agar tidak berdiam diri atas masuknya Narkoba ke Tidore.
“Mulai sekarang kita tidak bisa berdiam diri, dengan pengungkapan ini sudah berapa generasi mudah yang kita selamatkan. Kita tidak bisa membayangkan bagaimana kalau sampai lolos. Apalagi pelaku masih berumurnya dibawah tiga puluh tahun dan belasan tahun. Kita sudah tidak bisa bermain lagi, ini nyata-nyata ganja sudah masuk ke Tidore,” tutur Kapolres.
Selain itu, dirinya meminta agar bilamana masyarakat mendapatkan informasi terkait ganja atau apapun maka segera melapor kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. (SS)