TALIABU – Tahapan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan dana desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) , Kabupaten Pulau Taliabu, tahun anggaran 2018 hingga kini belum bisa dicairkan.
Hal ini di sebabkan karena keterlambatan dokumen desa berupa Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes) yang sampai dengan saat ini belum juga dimasukan oleh beberapa perintah Desa di Taliabu.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Pulau Taliabu, Septinus Barungggu menuturkan, hingga kini dirinya masih menunggu dokumen APBdes 71 Desa agar dapat mencairkan ADD dan DD, yang seharusnya sudah bisa di cairkan.
“Kami masih menunggu dokumen APBdes 71 Desa di Taliabu, agar ADD dan DD tahun anggaran 2018 bisa kami cairkan, karena memang sudah waktunya”, ungkap Septinus pada GamalamaNews.com di ruang kerjanya Kamis (22/3/2018).
Ia berharap, agar ada kerjasama yang baik antara pemerintah Desa dan Daerah agar dapat mempercepat pemasukan dokumen, berhubung anggaran DD yang telah mangkal di kas daerah Pulau Taliabu. (HH)