JAILOLO – Anggota Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat Samad Hi Moid bakal lakukan prapradilan kasus yang melibatkan anggota DPRD Halbar Jufri Muhammad dan Frangky Luang tentang dugaan pencemaran nama baik, Samad yang pernah ini ditangani oleh polres Halbar. Pasalnya kasus pencemaran tersebut kini diduga telah dihentikan.
“Jadi pemberhentian kasus ini, saya selaku pelapor belum mengetahui secara resmi, seharusnya pihak Polres harus memberitahukan kepada saya, sebelum di ekspos ke media”, ungkap politisi Partai Golkar Samad Moid kepada wartawan Selasa (27/3/2018).
Lanjut Samad, pihaknya saat ini masih menunggu surat resmi dari Polres Halbar terkait dengan pemberhentian kasus tersebut. “Saya akan menunggu surat resmi dulu, setelah saya menerima surat dari Polres, maka pengacara saya akan mempelajari, setelah itu kita akan mengajukan prapradilan kasus ini”.
Sementara itu terpisah Kapolres Halbar AKBP Bambang Wiriyawan yang dikonfirmasi, tidak berkomentar banyak. “Saya tidak bisa menangapi”, singkat kapolres. (UK)