Beranda Halmahera Barat Pinjaman Daerah Rp 150 M Dikenakan Bunga 4,32 Persen

Pinjaman Daerah Rp 150 M Dikenakan Bunga 4,32 Persen

746
0
Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Barat

JAILOLO – Ternyata pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melalui Bank BPD sebesar Rp 150 Miliar, baru diketahui memakai bunga sebesar 4,32 persen  dengan jangka waktu sisa periode
Bupati Halbar selama 3 (tiga) tahun.

“Pinjaman itu dikenakan bunga menurun 8 persen dan bunga flat sehingga di rata – ratakan menjadi 4,32 persen,” ungkap Kabid Perbendaharaan BPKD Halbar Muhammad Marasabessy  diruang kerjanya Rabu (28/3/2018).

Menurutnya, menggunakan metode bunga menurun, maka semakin menurun setiap bulannya, karena pokoknya dibayar full, yang digunakan bukan jumlah total pinjaman awal melainkan jumlah pinjaman setelah dikurangi cicilan setiap bulannya (saldo pokok bulan berjalan). Sedangkan sistem bunga flat adalah perhitungan suku bunga yang besarannya mengacu pada pokok hutang awal, serta porsi bunga dan pokok dalam angsuran bulanan akan tetap sama.

“Kalau dirata-ratakan bunga menurun, itu pokoknya dibayar full, nanti setiap bulan sudah berkurang, angsuran sisanya dikalikan dengan bunga lagi,” lanjut Muhammad.

Metode ini pada grafiknya bisa menghemat dari pinjaman tersebut, sesuai yang diberikan pihak Bank BPD kepada Pemkab Halbar walaupun demikian, dia tidak menguraikan besaran cicilan pinjaman setiap bulannya. (UK)