Beranda Halmahera Barat Kades Balisoang Sesalkan Sikap Sekertaris DPMPD

Kades Balisoang Sesalkan Sikap Sekertaris DPMPD

1166
0
Desa Balisoang Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Yunus Senin

JAILOLO – Kepala Desa Balisoang Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Yunus Senin sangat menyayangkan sikap Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Halbar tentang pemberhentian masa akhir jabatan selaku kades, yang tidak terhormat yakni pemberitahuan pemberhentian via telepon bukan pemberitahuan melalui surat keputusan (SK) dari Bupati.

“Saya di telfon oleh sekertaris DPMPD Halbar, pak Fakar Lila, dan pak sek bilang kalau masa jabatan saya selaku kades sudah berakhir di bulan Maret tanggal 27 jam 12:00, jadi selanjutnya dilanjutkan oleh sekertaris desa untuk mengisi kekosongan kepala desa. Ini kan tidak melalui prosedur menurut saya, harusnya kalau pemberhentian kades itu ada SK pemberhentian bukan lewat telfon dan katakan masa jabatan saya sudah berakhir di jam 12:00”, ungkap Yunus yang juga selaku ketua Apdesi Kecamatan Sahu, kepada sejumlah wartawan, Rabu (28/3/2018).

Terpisah Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Fakar Lila saat dikonfirmasi wartawan terkait dengan statement kades Balisoang tersebut mengatakan, untuk masa jabatan kades yang berakhir di bulan Maret tanggal 27, 2018 benar dan ada 14 desa di Kecamatan Sahu yang masa jabatannya berakhir bersamaan di bulan Maret, diantaranya, Desa Susupu, Desa Lako Akelamo, Desa Taruba, Desa Tudahe, Desa goro goro, Desa Tacim, Desa Balisoang, Desa worad worad, Desa Tacici, Desa Taraudu, Desa Golo, Desa RTB, Desa Lako Akediri, Desa Jarakore.

“Jadi ini bukan saya telfon dan bilang seperti itu, tetapi kades yang telfon dan minta konfirmasi sehingga saya selaku sekertaris hanya memberikan penjelasan, karena masa jabatan kades dari 14 desa itu sudah berakhir di bulan merat tanggal 27, sementara SK pemberhentian sudah ada tinggal menunggu bupati tandatangan saja,” jelas Fakar.

Lanjutnya, masa berakhir jabatan kades tidak bisa di tunda-tunda, “Jadi tanggal berapa masa berakhir kades, tanggal itu harus kadesnya berhenti bertugas, tugas dari kades untuk menjalankan roda pemerintahan desa, apa bila masa jabatan kades tersebut berakhir maka dilanjutkan oleh sekertaris desa untuk mengisi kekosongan sambil menunggu kades baru atau PJS,” cetus Fakar. (UK)