TALIABU – Ketua pengawasan pemilihan umum (panwaslu) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara Adidas Latea, akhirnya angkat bicara persoalan pemberhentian dugaan pelanggaran money politics, yang dilakukan oleh ketua tim pemenangan AGK-YA Kabupaten Taliabu, Muhaimin Syarif.
Kepada awak media, via telpon Senin (2/4/2018) ia membenarkan penghentian kasus tersebut, pasalnya Gakumdu dan kejaksaan tidak menemukan unsur pelanggaran yang disangkakan.
“Terkait dengan saweran itu, awalnya Panwaslu dan Gakumdu telah memutuskan ada “dugaan” pelanggaran, yang termuat dalam UUD Pemilu No 10 Tahun 2015. Setelah itu kami turun ke lokasi kejadian mencari fakta-fakta yang ada, dan hasilnya oleh Gakumdu dan jaksa tidak menemukan unsur pelanggaran yang disangkakan kepada Muhaimin Syarif”, jelas dia.
Selain itu ia menambahkan, “Sawer” yang terjadi di lapangan itu memiliki kronologis yang tidak bisa di kaitkan dengan money politics (politik uang).
“Jadi pada saat warga yang menari itu di sawer, penari itu tidak tahu karena sedang konsentrasi ronggeng, mereka tahu ketika sudah melihat uang jatuh ke tanah. Setelah itu ada 1 orang yang datang mengambil itu uang. Dan langsung rombongan tim kampanye bubar tanpa ada penyampaian bahasa atau visi dan misi oleh tim atau Paslon, nanti pada malam nya baru mereka melakukan kampanye”, ungkapnya.
Adidas berharap, meski dalam kasus saweran itu tidak ditemukan unsur pelanggaran, tetapi bagi tim kampanye Paslon lain agar tidak lagi melakukan hal demikan.
“Harapan saya, meski dalam kasus saweran itu tidak ditemukan unsur pelanggaran, tetapi kepada tim pemenangan yang lain agar tidak lagi melakukan hal yang demikan, juga pada paslon nomor 3. Karena akan tetap kami tindak juga di temukan unsur pelanggaran”, tutupnya.
Sementara itu, juru bicara paslon AGK-YA Dino Umahuk kepada GamalamaNews.com mengatakan, keputusan yang diambil oleh Panwaslu Taliabu sudah benar dan sangat tepat, sehingga tim AGK-YA sangat mengapresiasi kinerja Panwaslu Taliabu. (HH)