JAILOLO – Dinas Kependudukan dan Catatan Spil (Dukcapil) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan tahun 2018 dengan tema, Satukan Presepsi guna Mewujudkan Gerakan Halmahera Barat Sadar Administarsi kependudukan. Kegiatan Sosisalisasi ini dipusatkan di Fila Gaba desa Guaemadu kecamatan Jailolo, Senin (16/4/2018).
Kadis Dukcapil Halbar Andi Pilly mengatakan, tujuan dari pelaksanan sosialisasi ini adalah memberikan solusi terhadap permasalahan- permasalahan yang ada di setiap kecamatan dan desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat, sasarannya adalah menghadirkan negara dalam seluruh proses pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil, yang merupakan langkah untuk memilihara akurasi data base kependudukan nasional dan tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan rasa aman pada setiap warga negara, khusisnya masyarakat Halbar. “Jadi kegiatan ini berlangsung selama satu hari, yang diikuti atau peserta dari perwakilan Sekretaris Desa se Halbar”, kata Andi.
Lanjutnya, dasar-dasar diselenggarakan sosialisasi ini berdasarkan peraturan yang berlaku yakni, undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, peraturan pemerintah (PP) nomor 102 tahun 2012, peraturan presiden nomor 25 tahun 2008, tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran, serta surat keputusan (SK) Dukcapil Halbar nomor: 470/51/2018 tentang penunjukan panitia pelaksanakan.
“Jadi empat regulasi ini yang menjadi dasar untuk diselenggarakan kegiatan tersebut”, pungkasnya. (UK)