TERNATE – Puluhan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Ternate melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Perekaman data e-KTP itu dilakukan sebagai syarat agar warga binaan Lapas bisa memberikan hak suaranya di Pilkada serentak yang jatuh pada 27 Juni mendatang.
Koordinator Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Ternate Kifli Sahlan mengatakan perekaman data e-KTP itu dilakukan atas kerja sama Panwaslu, KPU dan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate.
“Panwas telah berkoordinasi dengan KPU dan Dukcapil untuk memberikan pelayanan perekaman terhadap pemilih yang ada di TPS, khusus dalam hal ini yang berada di Lapas dan Rutan Ternate, maka dengan itu KPU telah berkoordinasi dengan Dukcapil dan telah melakukan perekaman secara bersama di Lapas,” katanya kepada wartawan, Rabu (18/04).
Ia berharap, kegiatan perekaman data itu tidak ada hambatan sehingga pemilih yang ada di Lapas dapat melakukan pencoblosan pada saat pemilihan berlangsung. “Ini untuk memenuhi syarat sebagai pemilih agar bisa melakukan pencoblosan pada saat 27 Juni nanti untuk Pemilu gubernur dan wakil gubernur di Malut,” ucapnya.
Kifli mengaku, dalam perekaman tersebut, meski alat yang disediakan Dukcapil sedikit ‘lelet’, sehingga proses perekamannya berjalan agak terlambat, namun tiga lembaga ini tetap akan berupaya agar bisa maksimal melaksanakan proses pelayanan e-KTP. “Ini dilakukan agar hak konstitusi mereka yang ada di lapas juga tidak terabaikan pada 27 Juni 2018,”tutupnya. (RLS/HI)