TERNATE – Anggota Intel Sat Brimob Polda Maluku Utara kembali mengamankan minuman keras tradisional jenis captikus sebanyak 133 kantong plastik di pelabuhan speed Kota Baru, Kamis (19/04).
Dari pantauan di lapangan, barang haram yang diamankan tersebut beserta dua orang yang diduga pemilik captikus alberinisial NB (43) warga Desa Dokulamo Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halut serta LB (31) berasal dari Desa Dokulamo Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halut.
Barang haram yang diamankan ini berasal dari informasi masyarakat, bahwa adanya sebuah speed boat carteran dari Sofifi menuju ke Ternate yang membawa minuman keras tradisional jenis cap tikus sebanyak 5 dus dan akan sandar di pelabuhan speed Kota Baru, ungkap salah satu anggota.
Menindaklanjuti info tersebut, pers Brimob melakukan pemantauan di sekitar TKP, terlihat adanya sebuah speed yg tiba di pelabuhan kota baru dan bersandar kemudian unit melihat adanya sebuah dus berukuran sedang yang diturunkan oleh motoris ke atas dermaga sehingga unit langsung melakukan pemeriksaan terhadap isi dus tersebut dan ternyata berisi miras tradisional jenis cap tikus.
Sementara itu, menurut keterangan motoris speed boat Ebi Pratama, Lutfi M. Badi, (32) bahwa masih adanya 4 dus captikus lainnya yang disimpan pada palka depan speed, sehingga unit langsung mengamankan miras tersebut. Setelah berhasil diamankan, barang bukti miras jenis captikus beserta pemilik dibawa ke Posko Brimob Polres Ternate untuk diinterogasi.
Sementara itu, pengakuan pemilik barang haram tersebit dibeli dari Desa Gamlaha Kecamatan Kao Kabupaten Halut dengan harga per kantong plastik sebesar 10.000, kemudian akan dijual ke para pengecer yang ada di Ternate sebesar Rp. 25.000 per kantong plastik.
Selanjutnya barang bukti miras beserta pemilik diserahkan ke SPKT Polres Ternate untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (HI)