JAILOLO – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Halbar secara kelembagaan sangat sesalkan atas kelalain dan masa bodah Dinas Keuangaan Halbar dalam proses pencairan dana Desa 20 % dan operasional Pemdes tahin 2018. Hal tersebut disampaikan Ketua ABDESI Halbar Rustam Fabanyo kepada wartawan Jumat (27/4).
“Pengurusan kami sengaja diperhambat dan dipersulit oleh Dinas Keuangan Halbar, alasan kami sangat mendasar, karena dokumen yang menjadi persyaratan pencairan telah dimasukkan ke DPM-PD guna mengajukan permohonan proses pencairan ke dinas keuanagan, dan itu sudah di ajukan dua minggu lalu”, ungkapnya.
Lanjut Rustam lebih parah lagi anggaran dana desa yang diatur jelas dalam Permenkeu bahwa dana desa hanya bisa berada di rek kasda 7 hari, setelah itu langsung ditransfer ke kas Desa, namun sampai sekarang ada beberapa desa yang telah clear dokumennya tidak di cairkan tanpa ada penjelasan yang pasti.
“Kami sangat bingung dengan sistim pengelolaan Keuangan Pemda Halbar saat ini yang terkesan tidak tertib, setingkat Pemda saja pengelolaan keuangan seperti begini, bagaimana mau mendidik dan membina desa”, protesnya.
“Bupati Halbar harus mengevaluasi hal-hal yang terjadi seperti ini, agar kebijakan jangan dijadikan putusan tertinggi sehingga terkesan menyalahi ketentuan yang telah diatur”, tambahnya.
“Apdesi Halbar akan melakukan presur pada hari Senin 30 April 2018 guna mendapat penjelasan pasti”, cetus Ketua Abdesi Halbar Rustam Fabanyo yang juga sebagai Kades Desa Gamlamo. (UK)