TERNATE – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, meringkus salah satu oknum mahasiswa Universitas Negeri di Ternate berinisial AM alias Aksan karena membawa narkotika jenis ganja sebanyak 77 paket, tidak hanya oknum mahasiswa BNNP juga meringkus AN oknum honorer Satpol PP Kota Ternate beserta satu warga Jati serta tiga warga Kecamatan Galela karena membawa sabu-sabu.
Penangkapan ke 7 tersangka pengedar dan pemakai barang haram narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Dari informasi tersebut, tim BNNP dipimpin langsung oleh kepala BNNP Malut Brigjen Pol Bnny Gunawan bersama tiga petugas pemberantasan, melakukan peyelidikan di lapangan dan diamankan tersangka AM alias aksan dengan barang bukti 77 paket bungkus plastik berisi ganja kering.
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, “Tersangka Aksan ditangkap di rumahnya di Kelurahan Salahudin Kecamatan Kota Ternate Tengah, Aksan ditangkap beserta barang bukti 77 paket ganja, uang tunai 500 ribu, satu ATM, 4 dompet dan 1 hp merk Asus”, terangnya.
Selain AM alias Aksan BNNP juga meringkus pegawai honorer Satpol PP Kota Ternate berinisial AN 1 Warga Jati serta tiga warga kecamatan Galela karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Kini ke tujuh tersangka diamankan di sel tahanan BNNP Malut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat satu dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009. (HI)