TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) kembali akan merekomendasikan Munawir Husen yang ke tiga kalinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena kembali memposting dirinya di media social (facebook) dengan mengangkat simbol tiga jari serta menulis redaksi “SYA AGK YA.. SAYA LANJUTKAN NGONI MAU BIKIAPA.. TRA SANANG KMRI PANGGE ULANG SDA.. JAGA DIRI BAE2 SDA MULAI DRI SKRNG..#TARA URUSAN SYA TRATAKO PA NGONI..
Postingan Munawir Husen tersebut pada tanggal 16 Mei pukul 10.44 Waktu Indonesia Timur (WIT).
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin yang di temui wartawan media ini di kantornya mengatakan, dirinya sudah memerintahkan Panwas Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
Lanjut Muksin, “Jadi yang bersangkutan, Munawir Husen secara terang-terangan melakukan pelanggaran, kali ini sudah ketiga kalinya dia melakukan pelanggaran, untuk itu kita akan merekomendasikan dirinya ke KASN untuk dipecat, sebab perbuatannya termasuk kesengajaan dan melakukan ancaman”, ungkap Muksin.
Terpisah, Kasubag Hukum Bawaslu Malut, Irwanto Djurumudi mengatakan, “Selain Munawir Husen ada satu ASN kabupaten Halmahera Utara dan Kabag Risalah Kota Ternate yang akan di kirim berkas mereka ke KASN”, tutur lelaki yang bisa disapa Ubag Hukum itu.
Menurutnya, selain Munawir Husen ada ASN Halut atas nama Aksandri Kitong, ASN RSUD Tobelo, Aksandri diduga membuat pelanggaran dengan memosting dirinya pada saat menghadiri Musyawarah Nasional Demokrat di Sentul Bogor, pada tanggal 10 -11 bulan Maret, postingan Aksandri ini di temui Panwas Halut di media sosial dan juga bupati menyurat kepada Panwas untuk melakukan pemanggilan klarifikasi kepada bersangkutan dengan No 126-30/241.f thn 2018.
Kini berkasnya sudah rampung dan sudah diplenokan tinggal menunggu di limpahkan ke KASN. “Selain Aksandri Bawaslu juga akan melimpahkan berkas Kabag Risalah DPR Kota Ternate”, tutup Ubag. (HI)