Beranda Hukrim Kasus Pengrusakan Baliho Paslon BUR-JADI Dilimpahkan

Kasus Pengrusakan Baliho Paslon BUR-JADI Dilimpahkan

887
0
Pelimpahan kasus pengrusakan alat peraga kampanye.

TIDORE KEPULAUAN – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tidore Kepulauan akhirnya melimpahkan kasus pengerusakan alat peraga kampanye (APK) milik salah satu Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 BUR-JADI di Desa Kosa Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan ke Mapolres Tidore Kepulauan, Selasa, 22 Mei 2018 tepat pukul 12:00 WIT.

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah tim penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tidore Kepulauan sepakat jika kasus pengerusakan alat peraga kampanye yang diduga dilakukan oleh pemuda Desa Kosa yakni TA (19), SY (21) dan KH (20) telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Koordinator Divisi Hukum Panwaslu Kota Tidore Kepulauan Bahrudin Tosofu, SH menyampaikan, sesuai hasil investigasi kemarin Panwaslu dan tim penyidik Gakumdu sepakat jika kasus pengerusakan APK ini telah memenuhi unsur pelanggaran sehingga dilimpahkan ke Polres Tidore Kepulauan.

“Selanjutnya kasus pengerusakan APK di Desa Kosa tersebut ditangani oleh Polres Tidore,” jelas Bahrudin.

Tambahnya, pelimpahan berkas kasus pengerusakan APK tersebut dilakukan hari ini berdasarkan Berita Acara Pelimpahan Berkas Nomor: 10/BA/PWS.KTK/V/2018 Tentang Penerusan Penindakan pelanggaran Pemilu dan berkas tersebut telah diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tidore Kepualuan Iptu Dwi Gastimur Wanto S.I.K di Sekretariat Panwaslu Kota Tidore Kepulauan.

Kasus pengerusakan APK oleh 3 (tiga) pemuda Kosa tersebut dilakukan pada Selasa, 8 Mei 2018 tepat pada pukul 03:30 WIT (dini hari) dan kasus pengerusakan tersebut dilaporkan ke Panwaslu Kota Tidore oleh Ketua Panwascam Oba Masdar Hi. Ahmad. (SS)