GN-Ternate, BNNP Maluku Utara pada hari Kamis 17 november 2016 lalu melakukan operasi penggeladahan di Rutan Jambula Ternate pengeledahan ini terkait dengan tertangkapnya salah satu terduga kurir narkoba jenis ekstasi yang di duga dikendalikan dari dalam rutan.
Operasi penggeledahan yang dilakukan bnnp maluku utara di Rutan Jambula Ternate pada Jumat Malam 18 November 2016 lalu, terkait dengan tertangkapnya salah seorang wanita berinisial “S” 20 tahun, ia ditangkap oleh BNNP Maluku Utara di Kelurahan Dufa-Dufa Ternate pada kamis 17 November 2016.
dari penangkapan tersangka “S” ini BNNP mengamankan barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi jenis inex yang ditujukan kepada sesorang yang saat ini masih didalam oleh penyidik BNNP Maluku Utara.
Usai mendengar pengakuan “S” terkait dari mana asal 5 butir pil ekstasi jenis inex tersebut didapatkan, petugas BNNP lalu melakukan penggeledahan di Rutan Jambula terhadap dua tersangka kasus narkoba yakni “AT” dan “JN”,namun dalam pengeladahan yang dilakukan BNNP tidak menemukan barang bukti. Kuat dugaan penggeledahan ini telah bocor ke telinga “AT”.
Kombes Pol. Bambang Setiawan kepala BNNP Malut dalam wawancaranya mengatakan, “itu pengembangan, kita lakukan penangkapan terhadap terduga kurir, pengakuannya barang itu berasal dari dalam, ada satu orang kita sudah lakukan pemeriksaan dan penggeledahan ternyata kita tidak temukan barang buktinya, namun penangkapan sebelumnya memang barang tersebut dari yang bersangkutan, barang bukti berupa 5 butir ekstasi”.
Di duga, modus “S” memperoleh extasi dengan berpura-pura sebagai pembesuk tersangka “AT”.
Kini tersangka “S” masih mendekam di sel tahanan BNNP Maluku Utara guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.(MS)