JAILOLO – Pemerintah Daerah kabupaten Halmahera Barat (Halbar) abaikan 8473 masyarakat miskin. Pasalnya, ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di wilayah Halbar hingga bulan ke lima tahun 2018 belum mengantongi Raskin atau RASTRA (Beras Untuk Keluarga Sejahtera).
Molornya penyaluran RASTRA itu disebabkan karena belum ada dana yang dikucurkan oleh pemerintah Halbar untuk biaya transportasi pada titik KPM. Padahal, Pemda berkewajiban shering anggaran melalui APBD untuk biaya transportasi karena 8473 masyarakat kategori kurang mampu tersebut hanya dibantu biaya transportasi oleh Kementerian Sosial dari gudang Bulog sampai pada gudang kecamatan.
“Untuk biaya transportasi dari kecamatan ke titik KPM adalah wilayah Pemda Halbar melalui dana sering. Tapi sampai saat ini tidak ada dana sering untuk distribusi beras itu”, kata Hermanus Polas, salah seorang TKSK ( Tenaga Kesejahteraan Sosial Kemasyarakatan) kecamatan Sahu Timur, bersama Irwan Husen, TKSK kecamatan Jailolo, Sahri Dano Dasim, TKSK kecamatan Sahu pada wartawan Rabu (23/5/2018).
Menurut Hermanus, desa di Sahu Timur, yang belum peroleh RASTRA selama lima bulan dari Januari – Mei adalah desa Sidodadi, desa Golago kusuma, dan desa Air Panas. Dan sisa desa lain belum menerima RASTR dari bulan Maret – Mei 2018.
Hal yang sama untuk masyarakat penerima manfaat RASTRA di kecamatan Jailolo mulai dari desa Payo, Pateng, Bobo Jiko, Saria, dan Bukumaadu juga belum memperoleh selama lima bulan. Sedangkan 30 desa lain bernasib sama belum dapat jatah Rastra bulan Maret-Mei.
“Di kecamatan Jailolo sebanyak enam desa belum peroleh Rastra sejak januari-mei dan 29 desa lain belum peroleh selama tiga bulan”, terang Irwan Husen, (TKSK) kecamatan Jailolo.
Di tempat yang sama, Sahri Dano Dasim, (TKSK) kecamatan Sahu, mengaku wilayah yang dia dampingi itu belum memperoleh RASTRA sejak bulan Maret – Mei sebagaimana kecamatan Jailolo, Jailolo Selatan, Sahu Timur, Ibu, Ibu Utara, Ibu Selatan dan Loloda.
Dikatakan Sahri, edaran Mendagri telah mengatur jelas terkait ketentuan penyaluran RASTRA. Yakni, RASTRA harus terbagi habis pada tanggal 25 bulan berjalan. Karena, kebutuhan beras untuk KPM menjadi prioritas pemerintah untuk menunjang keberlangsungan hidup masyarakat miskin. (Uk)