JAILOLO – Hutang Dinas Pariwisata (Dispar) Halbar yang menunggak pembayaran anggaran di tempat fotocopy Toko Karya Mandiri di Desa Kusumadehe Kecamatan Jailolo sejak tahun 2017 sebesar Rp.6 juta ternyata masih terbawa hutang lama yang melibatkan mantan Kadis Pariwisata Halbar Demianus Sidette. Hal tersebut disampaikan Kadis Pariwisata Halbar Fenny Kiat saat di konfermasi melalui via telepon pada Rabu (23/5/2018).
Kadispar Halbar memilih diam dan tidak mau berkomentar lebih jauh terhadap masalah hutang tersebut.
Fenny sendiri menyarankan agar wartawan mengkonfirmasi langsung kepada mantan Kadis Parawisata sebab hutang tersebut menjadi tanggung jawab mantan Kadis, “Karena hutang tersebut masih masih jabatan kadis lama”, terang fenny.
“Saya memilih no comment terhadap hutang ini dan lebih jelas dikonfirmasi kepada pak Demianus Sedette saja”, cetus Kadis Parawisata Halbar Fenny Kiat.
Terpisah Kadinsos Halbar saat di konfirmasi wartawan lewat telepon, belum menjawab telepon, hingga berita ini diturunkan. (Uk)