LABUHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan dalam waktu dekat segera membayar gaji 14 para aparatur negeri sipil (ASN). Hanya saja dalam pembayarannya tidak disertakan dengan tunjangan jabatan dan beban kerja.
“Kita siapkan, sebenarnya istilah gaji 14 di APBD bahwa gaji itu secara global itu ada dari satu tahun. Masalah nama pembayaran itu gaji keberapa sampai gaji keberapa tapi pos pembayaran gaji itu ada”, tutur Wakil Bupati Halsel, Iswan Hasjim pada saat diwawancarai sejumlah wartawan usai agenda paripurna HUT Kabupaten Halsel ke-15 di ruang Paripurna DPRD, Rabu (6/06/2018).
Sambung Iswan, pembayaran gaji 14 yang di kenal dengan istilah tunjangan hari raya (THR) itu hanya gaji pokok para pegawai tidak ada dobel gaji atau tunjangan yang lain yang dibayar Pemkab. “Jadi tidak ada pembayaran tunjangan kerja maupun beban kerja.” ucapnya.
Lain hal yang dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Helmi Surya Botutihe bahwa pembayaran gaji 14 pegawai di lingkup Pemkab Halsel disertakan dengan tunjangan kerja. “Ada tunjangan kerja yang akan dibayar dalam gaji 14″, cetus Sekda.(Raja)