TALIABU – Aliansi Masyarakat Tani Taliabu (AMTT) menantang sikap Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus yang ingin melaporkan pihak AMTT ke Kepolisian.
Hal ini ditunjukkan dengan sikap Kordinator AMTT Jamrudin yang meminta agar ancaman Bupati tidak hanya sekedar menakuti masyarakat.
Jamrudin kepada GamalamNews.com Sabtu (9/6) mengatakan, AMTT tidak takut dengan apa yang disampaikan oleh Aliong Mus di Desa One Mai beberapa waktu lalu.
“Kami tidak takut dengan rencana Bupati melaporkan kami, malahan kami meminta kepada bupati Taliabu agar melaporkan kami ke Polisi harus ditepati. Jangan sampai stigma yang terbentuk di masyarakat Taliabu, bahwa bupati hanya ingin menakuti-nakuti masyarakat agar tidak lagi mempertanyakan status lahan cengkeh yang masuk dalam area WIUP PT.ADT”, ungkapnya.
Selain itu, ia meminta agar bupati memperlihatkan Perda RTRW dan RDTR yang ada di bapeda Pulau Taliabu.
“Seharusnya bupati memperlihatkan perda RTRW dan RDTR yang ada di bapeda, agar bisa menjawab terkait zona pemetaan kawasan APK, HPK, Hl dan HP juga zona yang sudah termasuk kawasan industri” pintanya.
Sekedar diketahui, rencana laporan bupati terkait dengan selebaran massa aksi yang dalam poin ke empat menuliskan, Ahmad Hidayat Mus dengan sengaja menjual lahan milik warga pada Pertambangan Biji besi PT ADT.
Dalam orasi bupati yang disampaikan di Desa One Mai, Taliabu Barat Laut. Aliong Mus menyampaikan akan melaporkan tuduhan tersebut ke pihak kepolisian pada Senin (11/6).
“Dalam demo yang disampaikan di bobong beberapa waktu lalu, dalam salah satu poin di sampaikan oleh AMTT, mengatakan bahwa AHM telah menjual pohon cengkeh yang ada di Taliabu, kebun siapa yang dijual ? Saya selaku keluarga tidak menerima hal ini, dan pada hari Senin akan resmi melaporkan hal ini” ungkapnya. (HH)