LABUHA – Meskipun mendapat jatah gaji 13 dan 14 serta waktu libur cuti bersama yang cukup panjang, namun masih ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) yang belum masuk kerja.
Hal itu dibuktikan Kamis (21/6/2018) saat dilakukan apel gabungan ASN di lingkup Pemkab Halsel di halaman kantor Bupati Halsel.
Pantauan media itu, terlihat masih ada ASN yang belum juga masuk kantor pasca liburan lebaran Idul Fitri. Wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim dalam apel gabungan berharap, para ASN di Halsel disiplin mentaati aturan itu.
“Pemerintah sudah begitu baik dengan berikan THR, namun ASN jangan menciderai dengan ketidakdisiplinan,” kata Iswan.
Ditambahkan, pihaknya telah menyiapkan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar. “Sebab sikap tidak disiplin ini dianggap menciderai kerja tim di lingkungan Pemkab Halsel,” tegasnya.
Dijelaskan, absen kehadiran ASN di Halsel awal masuk kerja usai lebaran ini akan di kirim ke Menpan RB melalui BKD Halsel.
“Setelah dikirim, selanjutnya kami menunggu sanksi yang dikeluarkan oleh Menpan RB, yang pasti ada sanksinya,” ujarnya. (Raja)